2. Motif pelaku menghabisi nyawa korban
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)
Dwi mengatakan, motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban.
“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain. Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” katanya.
Baca: 5.000 Ha Tanah Diusul untuk Korban Konflik, BPN: Saat Ini Sedang Proses Aceh Utara dan Aceh Timur
3. Amankan barang bukti
Ilustrasi barang bukti kupon putih(KOMPAS.com/ Junaedi)
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.
Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” katanya.
4. Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Ilustrasi(KOMPAS/TOTO S)
Atas perbuatannya, lanjut Dwi, kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” tegasnya.
5. Tidak menyesali perbuatannya
Ilustrasi tempat kejadian perkara.(SHUTTERSTOCK)