Nova Komit, Tetapi Terkendala Kewenangan  

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib SH, membuka acara sosialisasi MoU Helsinki ke 14 di Gedung Idi Sport Center, Kamis 15 Agustus 2019.

PLT Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan bahwa pemerintah sangat berkomitmen merealisasikan semua butir-butir MoU Helsinki, termasuk pembagian tanah kepada korban konflik. Namun untuk mempercepat proses pembagian, masih terkendala dengan kewenangan.

Saat ini dia katakan, meski Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk sesuai dengan amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh, tetapi baru sekitar 30 persen kewenangan pertanahan yang diberikan ke Aceh, sisanya masih di Kementerian Agraria.

“Kalau kewenangannya sudah penuh, baru bisa kita percepat (pembagian lahan). Nah sekarang kewenangannya masih di Kementerian Agraria, tentu prosesnya di sana dan kita mengawal saja sambi berharap mudah-mudahan cepat dialihkan," ujar dia saat diwawancarai Serambi usai acara peringatan 14 tahun perdamaian Aceh, kemarin.

Menurut Nova, persoalan pertanahan sebenarnya masalah yang sangat teknis. Sebab sebelum dibagikan kepada korban konflik, harus dipastikan dulu bahwa tanah tersebut sudah terukur, harus dilakukan konsolidasi lahan, termasuk mendata kembali kawasan Hak Guna Usaha. "Agar ketika diterbitkan sertifikat tidak ada masalah lagi. Memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi komitmennya kita berharap segera bisa dibagikan tanah untuk eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik," ungkap Plt Gubernur Aceh ini.

Sementara Kepala Kanwil BPN Aceh, Saiful mengatakan, tanah yang dikeluarkan sertifikat merupakan tanah-tanah yang berada dalam wilayah pengguna lain. "Yang diberikan ini adalah sertifikat clear and clean dalam wilayah penggunaan lain, hutan itu bukan hutan lindung," ujarnya.

Artinya, hutan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat korban konflik dan eks kombatan. Untuk tahap pertama, BPN Aceh yang bekerja sama dengan BRA mengeluarkan sertifikat untuk 100 penerima dengan luas lahan sekitar 200 ha. "Ini baru di satu tempat, nanti akan ada di tempat-tempat lain dan sedang diproses. Termasuk di Aceh Utara dan Aceh Timur itu sedang kami proses (pengurusan sertifikat), kita targetkan sampai akhir tahun," ungkap dia.

Untuk luasnya, sambung Saiful, seluruh Aceh sekitar 15 ribu ha tanah yang diusulkan untuk dikeluarkan sertifikat. Dari total tersebut, sekitar 5.000 ha tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota akan diperuntukkan bagi eks kombatan.

                                                                                                            Pembangunan

Sebelumnya, Plt Gubernur Nova Iriansyah dalam sambutannya pada peringatan Hari Damai Aceh menyampaikan pesan-pesan yang mengajak masyarakat menjaga perdamaian. Perdamaian menjadi kunci penting dalam mensukseskan pembangunan menuju Aceh hebat dan sejahtera.

"Merawat dan menjaga perdamaian ini jauh lebih sulit dari pada perjuangan mendapatkan perdamaian. Untuk menjaga dan merawat damai Aceh, tidak ada cara yang lebih indah selain menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang bagi seluruh elemen masyarakat Aceh," katanya.

Pesan yang hampir sama juga disampaikan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar. Menurutnya, transformasi konflik ke damai tidak cukup menggantikan keadaan perang menjadi damai, tetapi harus mampu membangun kembali tatanan sosial yang beretika, bermoral, dan berperadaban.

"Belum cukup damai jika pergerakan ekonomi kita masih bergantung pada sumber APBA dan otsus semata. Kita meski kelola potensi pertanian, perikanan, peternakan dengan membangun infrastruktur yang mendukung peningkatan kualitas produksi," kata dia.

Sekedar informasi, rangkaian peringatan ke-14 tahun Hari Damai Aceh berlangsung sederhana. Tidak ada delegasi negara-negara yang terlibat dalam proses perdamaian yang hadir, termasuk dari tokoh nasional. Bahkan, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf alias Mualem juga tak ada di lokasi. Kegiatan tersebut hanya dihadiri tokoh-tokoh lokal dan unsur Forkopimda Aceh dan beberapa kepala daerah serta ketua partai politik.(mas)

Berita Terkini