Berita Aceh Malaysia

Ibunda Pemuda Abdya Yang Hancurkan Patung Berhala di Malaysia Mengadu ke YARA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Hendri, Jusnaida (50) dan Dodi (28), warga Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya bertemu dengan Ketua YARA, Safaruddin SH di Kantor YARA, Banda Aceh, Kamis (22/8/2019).

Sementara Safaruddin mengatakan, pihaknya tidak bisa secara langsung memberi bantuan hukum kepada Hendri karena Hendri ditahan di Malaysia.

Laporan Masrizal I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keluarga Hendri (25), pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) yang menghancurkan sejumlah patung di Malaysia mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh, Kamis (22/8/2019). 

Mereka ingin meminta bantuan hukum untuk Hendri yang kini sudah ditahan oleh polisi Malaysia.

Mereka yang mendatangi YARA adalah ibu dan abang Hendri, Jusnaida (50) dan Dodi (28), warga Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.

Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Prada DP Menangis di Ruang Sidang

Kehadiran Jusnaida disambut oleh Ketua YARA, Safaruddin SH.

Kepada Safaruddin, Jusnaida meminta bantuan agar memberi pendampingan hukum untuk anaknya di Malaysia.

Dia mengaku, tidak tahu harus mengadu kemana lagi untuk meminta bantuan. 

Jusnaida berharap, pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum kepada Hendri.

Di Kantor YARA, perempuan itu juga memanjatkan doa agar ada pihak-pihak yang membantunya. 

"Ya Allah ya Tuhanku, beunakeh so bantu aneuk lon. Dengon berkat kalimat laillahaillallah, beuteubuka pinto hate pejabat untuk membantu aneuk lon, (Ya Allah Ya Tuhanku, semoga ada yang membantu anak saya. Dengan berkat kalimat lailahaillallah, semoga terbuka hati pejabat untuk membantu anak saya)," pintanya. 

Baca: KPH Wilayah VI Sosialisasikan Poklim untuk 12 Desa Dampingan

Sementara Safaruddin mengatakan, pihaknya tidak bisa secara langsung memberi bantuan hukum kepada Hendri karena Hendri ditahan di Malaysia. 

Tapi pihaknya, lanjut Safaruddin, akan membuat surat permohonan pendampingan hukum kepada Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. 

"Kita juga buat surat kepada Haji Uma - - Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh--untuk meminta melakukan pendampingan hukum terhadap Hendri. Biar Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri dan KBRI," katanya. 

Selain itu, YARA juga akan meminta bantuan Dinas Sosial Aceh untuk mencari jalan keluar agar pihak kepolisian Malaysia bisa mempertemukan keluarga dengan Hendri. 

"Saya juga akan meminta bantu Dinas Sosial Aceh dan mencoba menghubungi jaringan yang ada di Malaysia agar bisa dipertemukan dengan Hendri," ungkap Safaruddin didampingi Humas YARA, Alan. (*)

Baca: Najwa Shihab Kaget Dengar Ucapan Gubernur Papua: Apa Maksudnya?

Berita Terkini