Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak lima terpidana maisir (judi) togel di Bireuen, dicambuk oleh algojo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Prosesi aqubat cambuk yang dilaksanakan Kejari bersama Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen, Aceh, terhadap lima terpidana maisir (judi) togel itu, berlangsung di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (23/8/2019).
Kelima terpidana judi togel yang dicambuk itu adalah M Nur, Hasnawi, dan Lukman warga Kecamatan Peudada serta Safrizal dan Jamaluddin, warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Pantauan Serambinews.com, kelima terpidana cambuk merintih kesakitan saat dicambuk di hadapan warga dan pengunjung yang menyaksikan.
Baca: Kelelahan Sampai Sakit Setelah Menikah, Cut Meyriska Terharu atas Perlakuan Roger Danuarta
Baca: Kelelahan Sampai Sakit Setelah Menikah, Cut Meyriska Terharu atas Perlakuan Roger Danuarta
Baca: Cuaca belum Kondusif, Antrean Truk Masih Mengular di Pelabuhan Kuta Batu Simeulue Timur
Dari kelima terpidana maisir atau judi togel itu dicambuk sebanyak 39 kali.
Dengan rincian, empat terpidana yaitu M Nur, Hasnawi, dan Lukman serta Safrizal, masing-masing dicambuk sebanyak tujuh kali.
Sedangkan Jamaluddin dicambuk sebanyak 11 kali. Sehingga jumlah cambukan yang dilakukan oleh algojo sebanyak 39 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti, Agus Salim Tampubolon SH mengatakan, prosesi aqubat cambuk itu dilakukan pihaknya berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
Ditambahkan Agus Salim, seharusnya empat terpidana maisir itu masing-masing dicambuk sebanyak 11 kali, dan seorang terpidana lagi dicambuk 15 kali.
"Namun mereka masing-masing dikurangi empat kali cambuk, karena semuanya telah menjalani masa kurungan penjara selama 102 hari," terang Agus Salim.(*)