Santunan

Pemkab Abdya Salurkan Santunan Kematian Kepada 476 Ahli Waris, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Setdakab Abdya, Nur Afni Muliana. SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF  

Laporan Zainun Yusuf I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyediakan bantuan sosial (bansos) santunan kematian tahun 2019 dengan perkiraan hampir seribu orang.

Hingga Agustus ini, santunan kematian telah disalurkan kepada 476 ahli waris dengan menyerap anggaran APBK 2019 mencapai Rp 1,65 miliar.

“Masih ada lagi sejumlah permohonannya lainnya yang sedang diproses untuk pembayaran ,” kata Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (26/8/2019).

Sesuai Perturan Bupati Abdya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Santunan Kematian, dijelaskan antara lain bantuan santunan kematian dibagi empat kategori.

Baca: Ikan Laut Terjaring di Danau Bungara, Dinas Perikanan akan Ambil Sample

Baca: Romi Apriansyah, Tegar dan Tabah Menghadapi Deraan Pembengkakan Jantung

Baca: Empat Ditangkap Tiga DPO, KM Seludupkan Bawang Angkut Sabu 25 Kg  

Bila yang meninggal dunia kepala keluarga (suami) maka santunan kematian diserahkan kepada ahli waris Rp 5 juta.

Kalau isteri yang meninggal dunia maka ahli waris menerima santunan kematian Rp 4 juta.

Bila lanjut usia (lansia) yang meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan Rp 3 juta, dan anak-anak yang meninggal dunia, diserahkan santunan kematian kepada ahli waris Rp 2,5 juta.

Setiap warga Abdya mengalami musibah meninggal dunia, maka pihak ahli waris mengajukan permohonan bantuan santunan kematian kepada Bupati Abdya melalui Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi, untuk proses administrasi.

Kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan pihak ahli waris adalah Surat Permohonan, Foto Copy KTP warga yang meninggal, foto kopi KTP ahli waris, KK warga yang meningga, KK ahli waris, Akta Kematian yang dikeluarkan Disduk dan Capil serta nomor rekening ahli waris dari Bank Aceh.

Nur Afni Muliana yang dilantik sebagai Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya pada tanggal 23 Juli 2019 lalu, berupaya agar santunan kematian bisa cepat disalurkan kepada ahlis waris.

"Kita yang dilakukan adalah tidak menunggu permohonan terkumpul dalam jumlah banyak baru diproses. Tiga permohonan yang masuk segera kita proses, kita naikkan ke Sekda dan diproses SK yang diteken Pak Bupati. Tak menunggu permohonan menumpuk, baru diproses,” katanya.

Bila ada persyaratan administrasi yang belum lengkap, katnya, maka dikembalikan kepada ahli waris untuk segera dilengkapi, tidak dibenarkan di tinggal di Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya.

Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya, Nur Afni Muliana lebih lanjut menjelaskanii7, dari 946 warga Kabupaten Abdya yang mengalami musibah meninggal dunia tahun 2018 lalu, sejumlah 243 ahli waris belum mendapat bantuan sosial (bansos) santunan kematian hingga sekarang ini.

Sedangkan 703 ahli waris lainnya sudah menerima santunan yang dikenal “bantuan kasih sayang’ itu dengan nominal berkisar antara Rp 2,5 sampai Rp 5 juta per orang sejak Januari sampai Oktober 2018, tahun lalu.

Halaman
12

Berita Terkini