Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM: 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV MFP.
Selanjutnya, pencairan kedua dan ketiga dilakukan 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM: 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 43.698.183 yang diterima oleh Direktur CV SMU.
Selanjutnya pencairan dilakukan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV SMU.
Nasri meminta pihak Pemkab Aceh Jaya untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegakan hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dan dugaan tipikor tersebut.
"Jika tidak, publik patut menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum atau pihak yang berasal dari lingkup Pemkab Aceh Jaya," pungkas politisi PDA itu.(*)