Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana untuk mempersenjatai polisi hutan (Polhut) dan satuan pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh kembali mencuat.
Di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut.
Terkait rancangan qanun ini, Komisi II DPRA telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (30/8/2019) malam.
Peserta yang hadir cukup banyak. Mulai dari jajaran SKPA, Kodam IM, Polda, Kejati, LSM, mahasiswa, komunitas, hingga anggota DPRA terpilih.
Baca: Plt Gubernur Aceh Kendarai Moge Kunjungi Arena MTQ di Tijue Pidie
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, pada awal sambutannya mengatakan bahwa hanya di Aceh Polhut-nya tidak dipersenjatai, berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Kewenangan Polhut Aceh memiliki senjata, dia katakan hilang sejak diberlakukannya darurat militer.
"Karena itu kita berharap melalui qanun ini, Polhut bisa memiliki senjata lagi, termasuk juga Pamhut," kata Nurzahri.
Rencana itu mendapat tanggapan dari perwakilan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.
Masukan yang diberikan kedua institusi itu nyaris sama.
Baca: Tongkat Ali Pohon Kejantan Pria, di Tangan Pengrajin Binaan BKPH Singkil Disulap Jadi Pipa Rokok
Beberapa di antaranya adalah saran tentang perlunya dibuat aturan tersendiri tentang penggunaan senjata api.
Aturan tersebut antara lain mengatur tentang SOP penggunaan senjata, jenis senjata, dan pada kasus yang bagaimana penggunaan senjata api dibolehkan, serta beberapa hal lainnya.
Danpomdam Kodam IM, Kol Cpm Zulkarnain SH juga menyarankan Komisi II agar berkonsultasi lebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian terkait lainnya terkait penggunaan senjata api.
Terhadap berbagai masukan tersebut, Nurzahri menyambut baik.
Dia sepakat bahwa harus ada aturan tersendiri terkait wewenang penggunaan senjata oleh Polhut dan Pamhut.
Dia juga mengaku akan mengkonsultasikan rencana tersebut dengan kementerian terkait di Jakarta dalam waktu dekat ini.
"Kita memang sudah mengagendakan pertemuan dengan beberapa kementerian untuk mengkonsultasikan soal senjata ini," imbuhnya.
Baca: KKI Lhokseumawe Sabet Sembilan Medali di Kejuaraan Karate KONI Langsa, Empat Diantaranya Emas
Sebelumnya, kepada Serambinews.com, Nurzahri pernah menjelaskan bahwa mempersenjatai Polhut ini perlu dilakukan mengingat tingginya perburuan satwa dan kritisnya populasi satwa kunci di Aceh.
Satwa kunci dimaksud meliputi Harimau, Gajah, Badak Sumatera, dan Orangutan.
Argumentasi Nurzahri ini juga diperkuat oleh temuan Forum Konservasi Leuser (FKL).
Sepanjang tahun 2018, FKL menemukan 613 kasus perburuan dan berhasil menyita sebanyak 834 perangkap/jerat.
Populasi sejumlah satwa kunci saat ini menjadi sangat terancam. Harimau Sumatera misalnya.
Populasinya di Aceh saat ini sudah berada di level sangat rentan (critically endangered) ke level punah (extinct).
Demikian juga dengan Badak Sumatera, Gajah, serta Orangutan.
Karena itu, Nurzahri menilai perlu ada aturan yang tegas terkait perburuan satwa liar di Aceh.
Apalagi hal itu juga diterapkan di beberapa negara yang selama ini dianggap berhasil dalam melaksanakan proyek konservasi, seperti di Assam (India) dan Afrika Selatan.
Baca: Donald Trump Unggah Informasi Rahasia, Disebut Foto Kegagalan Peluncuran Roket Iran
Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Gayo (BKPH Gayo) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 2 Aceh, Syukri, menyambut baik wacana tersebut.
“Kami sangat mendukung wacana tersebut, karena hanya di Aceh dan Papua yang Polhut-nya tidak boleh dipersenjatai dengan alasan daerah konflik,” kata Syukri.
Kondisi selama ini di lapangan, Polhut/Pamhut tidak dihargai dan dianggap lemah oleh pelaku ilegal loging.
Apalagi para pelaku ilegal loging tersebut kebanyakan didekingi oleh pihak-pihak yang memiliki senjata api.
“Sering kita di lapangan, jika bertemu dengan pelaku kejahatan perusakan hutan, semuanya didekengin oleh pihak-pihak yang bersenjata,” ungkap Syukri.
Pihaknya pernah berupaya meminta bantuan aparat keamanan, tetapi tidak terlalu maksimal.
Karena itu pihaknya sekali lagi menyatakan dukungannya terhadap wacana Komisi II DPRA yang akan mempersenjatai Polhut/Pamhut.
"Kalau senjata kami hanya berupa pentungan, pengamanan hutan tidak akan bisa maksimal,” demikian Syukri.(*)
Baca: Ayah Tewas Dibacok Anak Kandung dengan Linggis, Sang Ibu Histeris Lihat Suami Bersimbah Darah