"Pendapatan jual es krim Rp 100 per hari. Itupun kalau cuaca cerah, jika mendung maka tidak laku sama sekali," ungkap Herman.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Idi Tunong, Iptu Darli SH, yang dikonfirmasi Serambi Rabu (5/9/2019) lalu mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Idi Tunong untuk proses hukum lebih lajut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Karena penganiayaan yang dilakukan pelaku termasuk penganiayaan berat,” jelas Iptu Darli SH. (*)
Baca: Kisah 2 Lansia Tinggal Serumah Dengan Kambing, Tapi Bukan Kambing Mereka, Tak Ada Bantuan Pemerintah