Permohonan pembebasan itu disampaikan dalam memori kasasi Irwandi Yusuf yang disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta yang diserahkan, Selasa (10/9/2019).
Tim Kuasa Hukum Diketuai Yusril Ihza Mahendra Minta MA Bebaskan Irwandi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Irwandi Yusuf, diketuai pengacara kenamaan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan kliennya itu.
Pasalnya yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Permohonan pembebasan itu disampaikan dalam memori kasasi Irwandi Yusuf yang disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta yang diserahkan, Selasa (10/9/2019).
Dalam memori kasasi itu, disampaikan bahwa mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) telah salah dalam mengualifisir fakta persidangan.
Akibatnya keliru menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta persidangan Irwandi Yusuf tidak terbukti bersalah.
Dalam memori kasasi ini, tim pengacara ini meminta agar MA menyatakan Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Meminta untuk membebaskan Irwandi Yusuf dari dakwaan atau setidak tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum," demikian antara lain isi memori kasasi seperti disampaikan anggota tim kuasa hukum, Sayuti Abubakar SH, MH.
Sayuti menyatakan yakin dan optimis di bawah pimpinan tim hukum Yusril Ihza Mahendra, Irwandi Yusuf akan bebas dari hukuman dan berkat doa anak-anak yatim dan doa seluruh rakyat Aceh bisa kembali lagi ke Aceh.
"Insya Allah Irwandi Yusuf akan dibebaskan," kata Sayuti Abubakar.
Baca: Meski Menyegarkan, Minum Es Saat Suhu Udara Panas Berbahaya Bagi Tubuh: Detak Jantung Menurun
Baca: Samar Kilang Punya Objek Wisata Arung Jeram
Baca: Fakta Wanita Tanpa Busana Naik Motor Keliling Kota, Gangguan Jiwa hingga Suka Mengamuk
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusan banding menghukum Irwandi delapan tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat setahun penjara dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasalnya, sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pasalnya, majelis hakim menilai saat menjabat Gubernur Aceh, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi. (*)