Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Aceh Timur, telah mengeksekusi mantan kadis dan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, pasca turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan tingkat pertama yaitu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kedua terpidana korupsi yang dieksekusi yakni mantan Kadisdisdikbud Aceh Timur, Abdul Munir SE MAP dan mantan Bendaharanya, Hijrah Syahputra.
Baca: Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Galus di Rikit Dekat, Ini Penuturan Sopir Taksi
Keduanya merupakan terpidana tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun Anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.473.892.450.
Namun para terpidana telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 5.473.892.450.
Baca: Hadiah Terbesar BJ Habibie untuk Aceh itu Bernama Pencabutan DOM
"Kedua terpidana kita eksekusi ke rumah tahanan negara di Langsa Rabu malam pukul 20.30 WIB, untuk menjalani masa tahanan," ujar Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas SH MH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Kajari mengatakan, eksekusi kedua terpidana berjalan aman dan lancar. (*)
Baca: Video - Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI