Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim penyidik Satreskrim, Polres Simeulue, melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial (Medsos) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Jumat (13/9/2019).
Pelimpahan tahap II perkara tindak pidana terkait UU ITE itu, atas nama Dani Rachman alias Oding, asal Sumedang Selatan, Provinsi Jawa Barat.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut menyerahkan sebanyak delapan item barang bukti, yang diterima langsung oleh JPU Kejari Simeulue, Abdul Basir SH.
"Sudah lengkap. Tadi diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil.
Untuk diketahui, bahwa pelaku ujaran kebencian melalui akun Facebook itu, ditangkap Satreskrim Polres Simeulue, pada 17 Juli 2019 lalu di Sumedang.
Baca: Bungkam Gorontalo, Wakil Aceh Juara Grup D dan Lolos ke Babak 16 Besar
Baca: Pria yang Rampok Dua Karyawati Koperasi di Jambo Aye Gunakan Senjata Ini
Baca: Dana Pelebaran Jalan Diusul Tahun 2020
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, kepada wartawan saat itu menyatakan bahwa sejak tersangka ditangkap dan dilakukan pendalamam oleh penyidik, tersangka tidak ada yang membantu maupum menyuruh dalam ia beraksi di medsos.
Dalam menjalankan aksinya di medsos, pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korbannya kemudian menguasai akun dan juga pasword milik korban.(*)