Konflik PNA

Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh, Zaini Yusuf

Salah satunya mendukung Kongres Luar Biasa PNA yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Seperti diketahui, KLB itu menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum PNA menggantikan Irwandi Yusuf. 

Untuk diketahui, M Zaini Yusuf atau akrab disapa Bang M jauh-jauh hari sudah menyampaikan penolakan pelaksanaan KLB.

Baca: Ini Tiga Nama yang Diusul DPRK Simeulue untuk Kursi Pimpinan Dewan Definitif 2019-2024

Wacana kongres itu sendiri muncul setelah Irwandi Yusuf menggantikan ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen), Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady.

Sebagai gantinya, Irwandi menunjuk Darwati A Gani yang juga istrinya sebagai ketua harian dan Muharram Idris sebagai sekjen.

Pergantian itu dinilai oleh kebanyakan pengurus DPP, DPW, hingga Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tidak sesuai AD/ART karena tidak dibawa dalam rapat pleno.

Sementara M Zaini berpendapat bahwa pergantian itu hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.

Sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Apalagi, sambung dia, keputusan pergantian yang dilakukan Irwandi yang tak lain abang kandungnya, sudah sesuai dengan aturan partai.

Baca: Minta Perang Yaman Diakhiri, Vladimir Putin Kutip Ayat Alquran

Ketika Safrudin memilih mendukung pelaksanaan KLB, Zaini menilai Safrudin sudah melangkahi keputusan partai.

Selain itu, pihaknya juga sudah memutuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Safrudin selama menjabat sekretaris dalam rapat pengurus harian pada Jumat (8/9/2019).

Setidaknya ada empat pelanggaran yang diputuskan dalam rapat itu, yaitu tidak melaksanakan rapat kerja wilayah, tidak membuat program kerja tahunan wilayah, tidak membentuk kepanitian hampir dari keseluruhan kegiatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban kegiatan. 

“Pemberhentian ini terpaksa kami lakukan dikarenakan saudara Safrudin telah melakukan pelanggaran AD/ART yaitu Pasal 37 ayat 3 huruf c di mana disebutkan Sekretaris DPW dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua,” kata Zaini.

Selain itu, tambah Zaini, selama ini Safrudin juga menggelar rapat-rapat gelap dan juga menghadiri rapat dengan majelis Tinggi Partai (MTP) PNA tanpa pernah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ketua DPW. (*)

Berita Terkini