Sebelumnya tersangka harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus penipuan.
Tak jera, tersangka kembali melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi toke kopi abal-abal.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan uang pecahan 100 ribu, sebanyak Rp17.200.000, serta sejumlah barang bukti lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini.
Karena perbuatannya, Mustari Adriansyah bin Muslim, dijatuhi sanksi pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ketika menjalankan aksinya, tersangka ini, tidak memiliki modal. Hanya bermodal janji, namun tidak ditepati. Bahkan, sampai kabur membawa uang milik korban,” pungkasnya. (*)