Berita Langsa

Polsek Birem Bayeun Aceh Timur Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka ZU dan BB 17 paket sabu-sabu diamankan di Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur. Dok Humas Polres Langsa

Ketika ditangkap ia sedang menunggu calon pembeli sabu di salah satu warkop, di Dusun Peutua Abbas, Gampong Paya Peulawi.

Polsek Birem Bayeun Langsa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur, menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu, ZU (31). 

Tersangka warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Aiyub SE, Kamis (19/9/2019) menyebutkan, bersama pemuda ZU, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,82 gram.

Kapolsek mengatakan tersangka ZU diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek setempat, Selasa (18/9/2019) pukul 10.00 WIB. 

Ketika ditangkap ia sedang menunggu calon pembeli sabu di salah satu warkop, di Dusun Peutua Abbas, Gampong Paya Peulawi.

Ketika tersangka digeledah, polisi menemukan satu paket sedang sabu terbungkus plastik tembus pandang seberat 0,72 gram dan 16 paket sabu yang dibungkus plastik tembus pandang seberat 1,10 gram.

Baca: Ratusan Peziarah dari Sumbar Bakar Lemang dan Rehab Masjid di Makam Syekh Abdurrauf AsSingkili

Baca: Wali Kota Perintahkan Bongkar Ruko di Goheng Langgar IMB  

Baca: Miris, tak Bawa Uang Usai Mengemis Bocah Lhokseumawe Ini Diduga Dipukul Hingga Dirantai Orangtuanya

Awalnya tambah Iptu Aiyub SE, petugas mendapatkan imformasi dari masyarakat di Dusun Peutua Abbas, Gampong Paya Peulawi itu, bahwa ada seorang laki laki selama ini mengedarkan sabu-sabu.

"Saat kita tangkap tersangka ZU sedang berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, anggota mendapat BB 17 paket sabu diantaranya 1 paket sedang dan 16 paket kecil siap edar itu," ujarnya.

Menurut Kapolsek, BB 17 paket sabu-sabu itu dimasukkan di dalam kotak rokok Ardath yang disembunyikan tersangka ZU di bawah meja makan rumahnya itu.

Kepada petugas, tersangka ZU mengaku barang haram ini didapatkannya dari tersangka HB.

Warga yang sama dengan tersangka ZU itu, kini masuk dalaf darta pencarian orang (DPO) polisi. 

"Atas pengakuan tersangka ZU, anggota kita langsung menuju ke rumah tersangka HA di Gampong Paya Peulawi, tetapi tersangka sudah kabur duluan," kata Iptu Aiyub. (*)

Berita Terkini