Tunjangan Prestasi Kerja PNS

TPK PNS Aceh Diusul Naik, Eselon II Dapat Rp 20 Juta Sebulan, Golongan I dan II dapat Berapa?

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan prestasi kerja yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA) 2020.

Sedangkan penentuan besaran kenaikan TPK disepakati bersama dengan DPRA.

"Nah pembahasan tentang besaran kenaikan TPK ini yang tidak dilakukan, tahu-tahu sudah naik," pungkas Nurzahri.

Papua Rusah Lagi, Rumah dan Kantor Pemerintah Dibakar, Banyak Suara Tembakan, Kota Wamena Lumpuh

BREAKING NEWS - Kabut Asap Makin Parah, Jarak Pandang di Aceh Utara 1,5 Km

Untuk Pemerataan, Guru SMA/SMK Akan Dimutasi  

Jangankan dirinya, para kepala dinas juga tidak mengetahui tentang usulan kenaikan TPK tersebut.

Menurut Nurzahri, usulan kenaikan TPK ini merupakan kebijakan langsung dari TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh).

"Dinaikkan langsung di sistem. Jadi banyak kepala dinas yang tidak tahu ada kenaikan TPK,” ujar Ketua Komisi II DPRA ini.

Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai, yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja PNS/ASN.

TPK tersebut diberikan kepada pejabat daerah dan pegawai negeri sipil daerah, berdasarkan golongan, absensi, dan kinerja pegawai.(*)

Berita Terkini