Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI terpilih Dapil Aceh 2 H Ruslan M Daud menyatakan siap mengawal pelaksanaan UU Pesantren yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/9/2019).
UU yang diinisiasi FPKB tersebut, diharapkan mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan dayah yang menjadi basis dukungan kemajuan pendidikan di Aceh.
Ruslan menjelaskan, dengan lahirnya undang-undang ini, maka perlakuan negara terhadap lembaga pendidikan dayah menjadi setara dengan pendidikan umum.
"Kehadiran UU ini diharapkan akan mendorong percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan dayah di Aceh," ujar Ruslan M Daud.
Disebutkan, dayah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mampu membentuk moral dan akhlak, serta sebagai pilar penanaman nilai agama dan kebangsaan yang sudah teruji perannya.
Baca: Kabut Asap belum Hilang, Dinkes KB Pidie Jaya Bagikan Masker ke Pengguna Jalan
Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata Untuk Bubarkan Kerumunan Mahasiswa di Simpang Susun Semanggi
Baca: Update Kondisi Papua, Korban Tewas Jadi 28 Orang, Satu Keluarga Dibakar, Ini 8 Tuntutan Wakil Rakyat
Untuk menjamin hak-hak dayah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren itu, lanjut Ruslan, maka perlu ada kementerian khusus yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka memaksimalkan implementasi undang-undang ini.
"Saya sebagai salah seorang Wakil Rakyat Aceh yang didukung oleh Para Abu di Dayah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada teman-teman FPKB dan juga semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Undang-undang ini," demikian Ruslan yang pernah menjadi Bupati Kabupaten Bireuen.(*)