"Kami menolak RUU KUHP. Masa gelandangan didenda satu juta, kalau punya uang satu juta tidak mungkin jadi gelandangan," teriak pengunjuk rasa.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Aliasi Mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil Peduli Rakyat, melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (27/9/2019).
Mereka berasal dari tiga perguruan tinggi di Aceh Singkil.
Masing-masing dari Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (Staisar), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Yashafa, dan Akademi Keperawatan (Akper) Yappkes Aceh Singkil.
Dalam orasinya, demonstran menolak RUU KUHP.
"Kami menolak RUU KUHP. Masa gelandangan didenda satu juta, kalau punya uang satu juta tidak mungkin jadi gelandangan," teriak pengunjuk rasa.
Baca: BREAKING NEWS - Mahasiswa Aceh Singkil ‘Kepung’ Kantor Dewan
Pengunjuk rasa diterima anggota DPRK Aceh Singkil.
Merekapun diminta menunjuk perwakilan berdialog.
Namun permintaan itu ditolak, sebab mahasiswa ingin semua masuk.
Terjadi perdebatan panjang, hingga disepakati mahasiswa dan DPRK duduk di lantai teras kantor Dewan.
Dalam dialog itu, Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan akan surati DPR RI.
Hal itu sebagai bentuk kesepakatan, tindak lanjut tuntutan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh Singkil.
"Kami siap mengirim surat ke DPR RI, menyampaikan tuntutan ade-ade mahasiswa," kata Hasanudin Aritonang, Ketua DPRK Aceh Singkil sementara.
Surat itu berisi Tuntutan Aliasi Mahasiswa Kabupaten Aceh Singkil Peduli Rakyat.
Berikut isi tuntutannya:
Baca: Kocak, Meme Mengelitik Mahasiswa Aceh Singkil Saat Demo, Mulai Hancur Hati Hingga Undangan Mantan
1. Mencegah keras tindakan referesif yang dilakukan oknum Polri yang tidak bertanggung jawab
2. Menolak RUU KUHP yang bersifat kontroversial
3. Menolak pasal 218 RUU jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden
4. Menolak dan menghapus pasal 432 RUU KUHP gelandangan didenda Rp 1 juta
5. Menolak pasal 604 RUU KUHP tentang tindak pidana korupsi
6. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi Indonesia
7. Pemerintah pusat agar menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, rasisme Papua, dan stop militerisme
8. DPR RI membatalkan RUU pemasyarakatan
9. DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat
10. DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
Baca: Demo Aceh di Istana dan MK