“KIP Aceh akan mempelajari lebih lanjut terkait mekanisme yang diatur dalam AD/ART PNA. Dokumen surat itu sudah disampaikan Bu Darwati ke KIP Aceh. Tapi kita akan pelajari lebih lanjut, termasuk mekanisme pemecatan atau pemberhentian,” kata Munawarsyah.
KIP Aceh, sambung dia, sampai saat ini masih memegang dokumen Kepengurusan DPP PNA SK 148 dengan Lembar Berita Negara Nomor W1-306.AH.11.01 Tahun 2017 dengan Ketua Umum Iswandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuadi.
“KIP Aceh akan menindaklanjuti dengan menyurati kembali DPP PNA untuk melengkapi dokumen hasil rapat pengurus harian DPP PNA terkait agenda pemberhentian anggota partai tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Aceh terkait keabsahan kepengurusan DPP PNA,” demikian Munawarsyah.(dan)