Kantor Jaksa Aceh Timur Didemo, Tuntut Kasus Rp 5,4 Miliar Dituntaskan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang tergabung dalam ormas Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) menggelar unjukrasa damai di depan Kejaksaan Aceh Timur, di Idi Rayeuk, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta penegak hukum usut ulang kasus korupsi TPG Guru Atim 2017 Rp 5,4 M, dan mengungkap oknum yang menikmati aliran dana tersebut.

IDI - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur didemo oleh puluhan warga yang tergabung dalam Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) di Idi Rayeuk, Kamis (26/9). Mereka menuntut kasus dana Rp 5,4 miliar yang melibatkan mantan Kepala dan Bendaraha Dinas Pendidikan diusut tuntas.

“Aksi kami ini untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus korupsi di Aceh Timur,” ujar Ronny Hariyanto, Ketua FAKSI sekaligus koordinasi aksi demo tersebut. Dia mencontohkan, seperti kasus mantan Kepada dan Bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur, Rp 5,4 miliar dijelaskan kepada publik, kemana saja aliran dananya.

Rony meminta aparat penegak hukum mengusut ulang kasus koruspi di Disdik Aceh Timur, dan mengungkap siapa saja oknum yang terlibat. Dia menjelaskan saat ini muncul tandatanya publik, siapa saja oknum yang menikmati dana korupsi tersebut.

Hal serupa disampaikan koordinator aksi, Rizki, dan dua orator lainnya, Syarifah Maharani, dan Tgk Nazaruddin, yang meminta aparat hukum tidak tebang pilih, dan mengusut tuntas siapapun yang terlibat kasus korupsi di Aceh Timur. Menurut mereka, saat ini di Aceh Timur, banyak anak putus sekolah, terkendala biaya, sehingga sangat menyedihkan jika ada oknum pejabat Aceh Timur, tega melakukan korupsi, dan mengabaikan kesejahteraan rakyat.

Untuk Kepentingan Pribadi

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur  Andy Zulanda, SH menanggapi tuntutan pengunjukrasa, menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat terpidana mantan kepala dinas, dan mantan bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur, dalam dialog yang berlangsung di aula Kejari.

Kejaksaan juga mengapresiasi aksi ormas FAKSI yang memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus koprusi di Aceh Timur. Kasi Intel Andi Zulanda di hadapan warga mengatakan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdul Munir, mantan kepala dinas pendidikan dan Hijrah Saputra mantan bendahara dinas pendidikan telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, tim kejaksaan telah mengeksekusi kedua terpidana ke LP kelas II B Langsa pada 11 September 2019 lalu. Kejaksaan Negeri Aceh Timur, juga telah melakukan upaya maksimal dalam memberantas korupsi, namun upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan saja, tetapi juga melalui usaha pencegahan.

“Dalam melakukan penegakan hukum, Kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi harus berdasarkan aturan berlaku, tidak dapat didasarkan pada asumsi ataupun isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ungkap Andi Zulanda.

Kasi Intel Andi Zulanda, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan sebagaimana dalam BAP, bahwasanya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aceh Timur tahun 2017 sebesar Rp 5,4 miliar yang ditarik beberapa tahap oleh mantan Kadisdik Aceh Timur, Abdul Munir, dan mantan bendahara Hijrah Saputra digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kedua terpidana menyatakan siap dan telah mengembalikan kerugian keuangan kegara sekitar Rp.5.473.892.450, dan uang tersebut sudah disetorkan kembali ke kas negara, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pelacakan asset maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk menelusuri harta dari hasil korupsi,” ungkap Andi.

Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum lain yang diduga ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut, dibantah langsung oleh kedua terpidana bahwa dana tersebut digunakan hanya untuk kepentingan pribadi mereka..  Unjukrasa yang berlangsung damai tanpa anarkis ini juga mendapat pengawalan langsung aparat Kepolisian yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, dan jajarannya.(c49)

Berita Terkini