6. Bahwa dengan ini kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari.
7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.
9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.
Siaran pers BEM UI yang tak penuhi undangan Jokowi. (Bidik layar Instagram Story Manik Margamahendra)
Baca: Dukung SDM Kepariwisataan, Bupati Aceh Singkil Minta Disdik Aceh Buka Jurusan Pariwisata di SMK
Baca: Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka, Dianggap Serang Petugas
Baca: Seorang Ibu Kandung Tega Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Anaknya, Mayat Korban Ditinggal di Hutan
BEM UGM
Menyikapi undangan terbuka ajakan pertemuan dari Presiden Joko Widodo kepada mahasiswa, BEM KM UGM dengan ini menyatakan :
Bahwa sesungguhnya setiap aspirasi mahasiswa berasa dari kantung-kantung kegelisahan masyarakat akibat tidak sesuainya kebijakan negara dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bahwa pada aksi kemarin, tidak hanya melibatkan mahasiswa, tapi juga kaum buruh, petani, dan nelayan yang juga terdampak apablila sejumlah RUU disahkan.
Sehingga, kami menyesalkan apabila undangan tersebut hanya ditujukan untuk mahasiswa tanpa melibatkan perwakilan elemen masyarakat lainnya.
Bahwa di saat yang sama, kami kecewa setiap tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan yang mana di era Pasca Reformasi seolah mendapatkan angin segar
Presiden Jokowi seharusnya bisa menangani setiap aksi demonstrai sebagai bagian aspirasi publik dengan cara yang persuasif, humanis, dan tidak represif.
Namun demikian, kondisi saat ini mengharuskan Presiden untuk ambil bagian dalam mengusut, menindak, dan memberikan sanksi kepada aparat yang telah melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi.
Bahwa hari ini mahasiswa sedang berduka cita sehubungan dengan adanya korban luka maupun korban jiwa yang menimpa massa aksi di berbagai daerah.
Kami memandang menghadiri undangan di istana di tengan kondisi seperti ini merupakan sikap yang kurang etis untuk dilakukan.