Aksi itu disebut, untuk mengawal petisi mahasiswa menuntut sejumlah persoalan yang terjadi di Tanah Air. Salah satu di antaranya adalah, mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Aksi demo aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama seratusan siswa di Gedung DPRK LHokseumawe, Senin (30/9/2019), siang disambut beberapa anggota dewan.
Mereka adalah Faisal, Jailani Usman, Rosdiana, dan M Yatim dan anggota dewan lainnya.
Aksi itu disebut, untuk mengawal petisi mahasiswa menuntut sejumlah persoalan yang terjadi di Tanah Air.
Salah satu di antaranya adalah, mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK.
Baca: Kalahkan PSGL Gayo Lues, Peureulak Raya Pimpin Klasemen Sementara, Geser PSBL ke Urutan Dua
Secara bergantian, aktivis HMI berorasi di Gedung DPRK Lhokseumawe setelah sebelummya melancarkan aksi di Tugu rencong Lhokseumawe.
Tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu antara lain, Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR menjadi puncak kemarahan rakyat atas ketidakadilan penguasa.
Menurut HMI, seharusnya DPR menjadi penyambung lidah rakyat dalam menyuarakan aspirasinya.
Namun, seakan hanya jadi ikon kelengkapan negara, tanpa berfungsi sebagai lembaga yang mewakili rakyat.
Baca: Polisi Beberkan Kronologis Petani Aceh Utara Tewas Kesetrum Listrik
"Keputusan DPR dan pemerintah menyutujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sungguh bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih. Pengesahan undang-undang itu terburu-buru dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Ketua HMI Cabang Lhokseumawe, Muhammar Atar.
Sementara itu Koordinator aksi, Agung Septiranda dalam orasinya menyebutkan, atas kejadian tersebut rakyat bergerak untuk menyampaikan aspirasinya.
Tapi, negara bersikap angkuh menghadapi rakyat dengan aparat yang diduga melakukan tindakan represif.
“Ketidakadilan negara dalam memperlakukan warga negara akan berakibat pada ketahanan nasional Republik Indonesia," imbuh Agung. (*)
Baca: Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 786 ASN, Plt Gubernur: Pemerintah Melayani, Bukan Dilayani