“Sudah di-profiling dan identifikasi akun-akunnya oleh siber,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) siang.
Tidak hanya itu, bahkan Dedi mengaku pihaknya sudah menetapkan beberapa di antaranya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Cegah Inflasi, Wali Kota Lhokseumawe Imbau ASN Tanam Cabe, Bawang dan Tomat di Pekarangan Rumah
“Sudah ada 4 tersangka tapi nanti kalau sudah ditangkap akan disampaikan,” ujar Dedi.
4 Orang Jadi Tersangka
Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus percakapan sejumlah orang dalam grup WhatsApp yang mengatasnamakan pelajar STM.
Percakapan tersebut terjadi di sejumlah grup dengan nama yang mencirikan sekumpulan pelajar STM, misalnya dengan nama " G30S STM ALLBASE" dan "STM Sejabodetabek".
Baca: Lelang Jabatan di Pidie Tuntas, 18 Pejabat yang Lolos Ditentukan Abusyik
Di dalam grup tersebut terdapat sejumlah kontak yang aktif berkirim pesan namun tidak diketahui dengan jelas identitasnya.
Anggota grup terlibat dalam obrolan yang menunjukkan kondisi mereka setelah mengikuti aksi demo.
Kata-kata kasar pun kerap kali muncul dalam grup-grup tersebut.
Namun, salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara pembayaran terkait aksi demo yang mereka lakukan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, mereka menyebut tidak menerima uang seperti yang dijanjikan oleh sang koordinator aksi sehingga hanya menerima lelah atas unjuk rasa yang telah mereka lakukan.
Baca: Seorang Anak Ditemukan Tewas Tersengat HP Sedang Dicharge Saat Tidur, Ini 10 Tips Agar Charge Aman
Mengenai kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut bahwa sudah dilakukan penetapan status tersangka.
Hal ini disampaikan Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) siang.
“Sudah di-profiling dan identifikasi akun-akunnya oleh siber,” kata Dedi.
“Sudah ada 4 tersangka tapi nanti kalau sudah ditangkap akan disampaikan,” lanjutnya.