Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR.(*)
Baca: Istri Sedang Menidurkan Anak Saat Suami Ditembak KKB di Papua, Ini Pesan Pelaku Sebelum Pergi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Baru Sehari Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tak Hadiri Sidang Paripurna