Invest In Aceh

Lima Dokumen Penting untuk Urus Izin Tambang Bebatuan di Aceh

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Perizinan Tambang Galian C pada DPMPTSP Aceh, Ida Fitriani ST

"Setelah keluar rekomendasi, kemudian membuat pengantar. Tapi sebagian kabupaten sudah ada pelimpahan wewenang, tidak mesti lagi rekomendasi bupati, tapi cukup rekomendasi DPMPTSP kabupaten," kata Ida.

Setelah lengkap syaratnya mereka ajukan ke DPMPTSP provinsi.

"Masalah yang sering muncul pada tahap ini soal peta, sesuai dengan Undang-undang harus sesuai batas tanah, harus sejajar lintang dan bujur, sebagian besar masyarakat belum tahu. Kalau sudah oke, kita buat form permohonan pertimbangan teknis untuk diajukan ke ESDM," sebut Ida.

Selanjutnya, kata Ida, pihak ESDM akan lakukan pertimbangan teknis. Apabila sudah memenuhi syarat, pihak ESDM membuat peta pencadangan, dan pertimbangan teknis, dan berkasnya dikirim kembali ke DPM PTSP Provinsi.

"Dasar pertimbangan teknis inilah yang menjadi dasar kita mengeluarkan SK IUP (Izin Usaha Produksi) untuk eksplorasi. Setelah mereka menerima SK, mereka menyiapkan dokumen lingkungan, dan ada laporan eksplorasi akhir studi kelayakan, rencana kerja anggaran biaya (RKAB), rencana reklamasi (termasuk Amdal), jadi harus disiapkan lima dokumen tersebut," papar Ida. Setelah dilengkapi, lalu mereka masukkan lagi permohonan IUP ke DPMPTS Provinsi.

"Kalau sudah oke, kita kirim lagi ke ESDM. Terus dikembalikan lagi ke kita berupa pertimbangan teknis boleh atau tidak, baru kita keluarkan SK untuk Operasi Produksi. Kemudian baru boleh melakukan penambangan. Kalau sekarang namanya operasi produksi," ungkap Ida.

Sektor tambang bebatuan sejak lama menjadi salah satu usaha yang menjanjikan. Sebab bebatuan menjadi material utama yang dibutuhkan untuk pembangunan. Selain itu, pertambangan galian C juga mendatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah.

"Pemasukan ini kan dari pajak, ada pajak bukan mineral dan logam, itu kewenangan dari kabupaten," ujar Ida.

Sebab itu, katanya, maka diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya di lapangan dengan melibatkan kabupaten/kota, karena tidak mungkin seluruhnya diawasi dari provinsi.

Ida mengimbau bagi pemegang hak yang mengelola galian C di Aceh yang belum mengantongi izin agar segera mengurusnya.

Hal ini penting untuk menghindari gejolak sosial di masyarakat dan juga menghindari delik hukum. Sebaliknya bagi pengelola tambang galian C yang sudah berizin diharapkan taat pada aturan menyetor pajak kepada pemerintah setempat.

"Izin mereka bisa dievaluasi lagi kalau tidak sesuai aturan atau tidak menjalankan kewajibannya," tegas Ida. (ans)

Berita Terkini