CPNS 2019

6 Informasi Terkini soal Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Akhir Bulan Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan

Proses seleksi akan berlanjut sesuai tahapan dalam seleksi CPNS seperti tes tertulis berbasis CAT, tes kesehatan/fisik, tes kemampuan bidang hingga tes wawancara sesuai aturan dalam proses seleksi di masing-masing instansi.

Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS Aceh Singkil Dimulai Akhir Bulan Ini

Baca: CPNS 2019 Dibuka Usai Pelantikan Presiden, Masalah di CPNS 2018 Ini Jangan Sampai Terulang Kembali

Baca: Rekrutmen CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ini Rinciannya Termasuk Usia 35-40 Tahun

4. Rekrutmen CPNS 2019 hanya CPNS, bukan PPPK

Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, penerimaan hanya fokus pada penerimaan CPNS.

Pemerintah memutuskan tidak membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena minimnya kemampuan daerah menggaji P3K.

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja."

"Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka."

"Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

5. Sejumlah Formasi Boleh Dilamar Pelamar dengan Usia Maksimal 40 Tahun

Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.

Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Halaman
123

Berita Terkini