Selebriti

Terkait Kasus Narkoba Nunung, Ini 5 Fakta Terbaru: Istri Iyan Sambiran Sempat Berontak di RSKO

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Kasus Narkoba Nunung, Ini 5 Fakta Terbaru: Istri Iyan Sambiran Sempat Berontak di RSKO

SERAMBINEWS.COM - Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal dengan nama Nunung sudah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Berikut 5 kabar terbaru tentang kasus Nunung yang dirangkum Kompas.com.

Baca: Ini Berbagai Tulisan Menggelitik dalam Poster Mahasiswa Saat Demo DPRK Lhokseumawe

Baca: Polisi di Aceh Tengah Bekuk Empat Pelaku Curanmor, Seorang Pelaku Mantan Pekerja di Rumah Korban

Baca: 6 Informasi Terkini soal Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Akhir Bulan Ini

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

2. Nunung tidak ajukan keberatan

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.

Wijayono mengungkapkan, alasan Nunung tak mengajukan keberatan karena sudah memahami betul isi dakwaan itu.

"Enggak. Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," kata Wijayono.

Halaman
123

Berita Terkini