"Tadi break sebentar karena Shalat Jumat. Sekarang kita makan dan lanjut lagi. Yang sudah ditanya ada sekitar 15 Pertanyaan," kata Kuasa Hukum Azhari Cagee, Fadjri.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Politisi Partai Aceh, Azhari Cagee diperiksa penyidik Subdit I Dir Reskrimum Polda Aceh, Jumat (4/10/2019) di Mapolda setempat.
Azhari diperiksa sebagai saksi, dalam kasus yang dilapor oleh Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani.
Dengan nomor laporan LP/141/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT tanggal 19 Agustus 2019.
Kasus itu buntut dari demo mahasiswa, pada peringatan 14 tahun damai Aceh yang berakhir ricuh.
Peristiwa itu terjadi di depan gedung DPRA 15 Agustus lalu.
Forkab menilai, Azhari Cagee terlibat dalam pergerakan mahasiswa untuk melakukan aksi yang berakhir ricuh itu.
Baca: Pasca Pilpres Sudah Jarang Terlihat di Publik, Kemanakah Prabowo Subianto? Begini Tanggapan Gerindra
Dalam aksi itu juga, mahasiswa, menurut polisi, mencoba menurunkan Bendera Merah Putih untuk kemudian mengibarkan bendera bintang bulan.
Karena itu, pada 19 Agustus, Forkab mempolisikan Azhari Cagee.
Dia diduga berada di balik aksi mahasiswa tersebut.
Sementara itu, Azhari Cagee sebelum dilaporkan oleh Forkab, lebih dulu membuat laporan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor BL/136/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT.
Azhari membuat laporan, beberapa jam setelah aksi ricuh itu.
Hal itu karena dia mendapat pukulan dari oknum polisi dalam aksi tersebut.
Bagaimana kelanjutan dua kasus yang saling lapor ini?
Baca: Baitul Mal Abdya Segera Salur ZIS Rp 3,06 Miliar untuk 4.870 Mustahik, Ini Syarat dan Kriterianya