"Untuk melaksanakan pengajian bakda magrib sebelumnya sudah kita perintahkan, namun ada sejumlah gampong sudah tidak ada lagi pengajian bakda magrib,"
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, memerintahkan semua keuchik dalam wilayah Kota Langsa agar memfasilitasi melanjutkan pengajian Bakda Magrib di setiap gampong.
"Pengajian ini bisa dilaksanakan di masjid, meunasah atau mushala, rumah, maupun di tempat-tempat lainnya, rumah-rumah warga," ujar Wali Kota saat safari subuh di Masjid Nurul Quran, Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Sabtu (5/10/2019).
Toke Seum sapaan akrap Walikota menambahkan, untuk lancarnya kegiatan ini Keuchik dapat menggunakan anggaran gampong, dan silahkan berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam dan dinas terkait lainnya.
Baca: Ini Penegasan Pangdam terkait Empat Oknum TNI Pesta Sabu di Sebuah Hotel
"Untuk melaksanakan pengajian bakda magrib sebelumnya sudah kita perintahkan, namun ada sejumlah gampong sudah tidak ada lagi pengajian bakda magrib," sebutnya.
Wali Kota berharap keuchik lebih bersemangat menghidupkan pengajian, agar anak-anak di setiap gampong dapat lancar mengaji alquran, agar mereka tidak lalai dengan hal-hal lainnya.
Baca: Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-74 TNI
"Anak-anak harus diberi ilmu agama dan paham dan pandai membaca alquran. Maka keuchik perangkat gampong semuanya untuk bersinergi memfasilitasi pengajian bakda magrib," sebutnya.
Kepada Camat dan Dinas Syari'at Islam juga harus memantau kegiatan pengajian bakda magrib ini, dan Wali Kota meminta dilaporkan kepadanya.
Baca: Ini Atraksi yang Ditampilkan untuk Memeriahkan HUT TNI ke-74 di Lhokseumawe
Agar diketahui gampong-gampong mana yang tidak melaksanakan pengajian nya. Pada jam bakda magrib dan malam hari, anak-anak usi sekolah tidak yang berkeliaran di luar rumah, kecuali ia pergi belajar mengaji.
Toke Seum juga memerintahkan petugas Satpol PP Dan WH untuk menertibkan anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di malam hari dan jam sekolah, dan yang berada di warung internet (warnet), playstation (PS) atau di tempat tempat lain sejenisnya..
"Jika kedapatan amankan mereka, panggil orang tuanya dan keuchik tempat mereka berdomisili, peringatkan mereka, buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Sekain itu, timpal Toke Seum, Kepada Satpol PP untuk menertibkan cafe, warnet dan PS yang menerima anak usia sekolah sebagai pelanggannya pada jam malam dan jam sekolah.
"Jika pemilik cafe, warnet, playstation dan tempat tempat lain sejenisnya agar ditutup paksa dan dicabut izin usahanya bika tidak mengindahkan hal itu," tegasnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, Qanun Nomor 03 tahun 2016 melarang siswa dan anak usia sekolah berkeliaran di luar rumah pada malam hari.