Berita Sabang

Rapat Pleno IJTI dan Dewan Pers, 26 Anggota IJTI Aceh Dinyatakan Berkompeten

Penulis: Subur Dani
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota dan pengurus IJTI Aceh setelah mengikuti UKJTV di Sabang, Minggu (6/10/2019).

Rapat Pleno IJTI dan Dewan Pers, 26 Anggota IJTI Aceh Dinyatakan Berkompeten

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pengurus pusat, menyatakan dari 27 orang peserta Uji Kompetensi Televisi (UKJTV) pengurus daerah IJTI Aceh, hanya 26 orang yang berkompeten.

"Dari jumlah awal yang diusulkan, hanya satu orang yang dinyatakan masih belum mampu melalui uji kompetensi ini, namun dia akan kita bimbing lagi," kata koordinator penguji UKJTV, Muhammad Jazuli, Minggu (6/10/2019), kepada wartawan di Sabang.

Penguji UKJTV dari IJTI Pusat, Muhammad Jazuli, mengatakan, standarisasi ujian untuk IJTI bedasarkan standar secara internasional, dari sini akan menentukan setiap peserta sudah atau belum berkompeten.

"Materi ujian IJTI seragam secara nasional, dan berstandar internasional, jadi setiap anggota kita uji secara maksimal," jelas Muhammad Jazuli.

Kembangkan Garam di Tiga Kecamatan, DKP Pidie Jaya Pugar 198 Ha Lahan Tambak

Marc Marquez, Si Baby Alien Juara Dunia MotoGP 2019 di Sirkuit Internasional Chang, Thailand

Lampu Pengatur Jalan di Simpang Lueng Baro Nagan Raya Butuh Perbaikan

Seorang Anggota DPRD Ditangkap Atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini 4 Faktanya

Peserta Fun Walk Bersihkan Sampah Dalam Kota Bireuen, Pengumpul Sampah Terbanyak Dapat Hadiah

Sementara itu, Ketua Pengurus IJTI Aceh, Munir Noer, dari jumlah keseluruhan anggota IJTI Aceh 50 persen diantaranya sudah dinyatakan bersertifikasi pada rapat pleno.

"Alhamdulillah, ini kerja pertama kita dan syukur separuh dari anggota dinyatakan berkompeten dan berkualitas," ungkap Munir.

Ke depannya Munir, menargetkan akan kembali membuat kegiatan berupa uji kompetensi untuk 50 persen anggota IJTI yang belum mengikuti UKJTV tingkat muda, serta melanjutkan program ujian kompetensi untuk tingkat madya dan utama.(*)

Surat Dianggap tak Ada, YARA: Mendagri tak Berwenang Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Surat Dianggap tak Ada, YARA: Mendagri tak Berwenang Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Berita Terkini