Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap Atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini 4 Faktanya
SERAMBINEWS.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan peyidikan Polres Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Abdul Kadir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo dari fraksi Gerindra sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Abdul Kadir langsung mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap dirinya.
Berikut ini fakta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga palsukan ijazah:
1. Berawal dari adanya laporan
Lembaga Swadaya Masyarakat Permasa Kabupaten Probolinggo, melaporkan calon legislator terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim mengatakan, ijazah Paket C dengan nama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu Hasyim Asyari, diduga palsu.
Menurut Saudi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana.
Dirinya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Kadir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
"Kami minta Kadir tidak dilantik pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 September nanti," katanya, Selasa (27/8/2019).
2. Ditetapkan tersangka
Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.(KOMPAS.com/A. Faisol)
Rizki mengatakan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, pihaknya langsung menetepkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
"Diperiksa, kemudian kita tahan," katanya via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).
Saat ini polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.
3. Terancam 6 tahun penjara
penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.
4. Minta penagguhan penahanan
Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.(KOMPAS.com/A. Faisol)
Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.
"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Jadi Tersangka Karena Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir Ditahan
Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.
Abdul Kadir, anggota Dewan Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
Ilustrasi ijazah palsu (Tribun Medan)
"Diperiksa, kemudian kita tahan," kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).
Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," kata Rizki.
Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 4 Fakta Penangkapan Anggota DPRD Probolinggo, Abdul Kadir Tersangka Ijazah Palsu