"Oleh karena itu, sebagai penghormatan terhadap aturan dan mekanisme partai, kita mengajukan gugatan ini, termasuk juga untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kisruh yang sudah terlalu lama. Jadi menurut kita, penyelesaian melalui pengadilan ini akan menyelesaikan semua persoalan secara berkepastian," pungkas Haspan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapat konfirmasi dari tiga tergugat yakni Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah.(*)
Syarkawi Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Abdya Hebat, Ini Komposisinya
Ada Rumah Bakal Terkena Proyek Pedestrian Pogram Kotaku di Sigli, Ini Kata Kadis Perkim Pidie
Warga Glumpang Tiga Halau Kawanan Gajah Liar, Ini Jumlah Kebun yang Rusak