“Kami sampaikan semua apa yang telah disepakati, yang harusnya dijalankan oleh para pihak. Banyak poin dalam MoU yang belum digali sebagai potensi untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tambah Munawar Liza Zainal.
Sementara M Nur Djuli yang juga mantan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berharap, hasil kajian para ahli dan akademisi yang dihimpun tim advokasi bisa dijadikan bahan untuk meluruskan UUPA agar sesuai dengan MoU Helsinki.
Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi MoU dan UUPA juga menanyakan atau menyinggung beberapa hal yang ada di dalam MoU, termasuk masalah Bendera Aceh dan Wali Nanggroe. (*)