Qanun ini akan diberlakukan pada tahun 2020 setelah dievaluasi dan dikoreksi Pemkab Aceh Utara.
Gampong Blang Matang Kuli Sahkan Qanun Gampong tentang Santunan Kematian, Ini Syarat Dapat dan Tidak
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Rancangan Qanun (Raqan) Gampong tentang Biaya Santunan Kematian di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara sudah disahkan menjadi qanun, Minggu (6/10/2019).
Qanun ini akan diberlakukan pada tahun 2020 setelah dievaluasi dan dikoreksi Pemkab Aceh Utara.
Dalam qanun tersebut disebutkan ahli waris dari warga yang meninggal akan mendapat santunan kematian jika melaksanakan fardhu kifayah di gampong tersebut.
Jumlah dana kematian yang diberikan kepada keluarga yang kemalangan capai Rp 700 ribu.
Masyarakat yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran.
Baca: Tiba di Aceh Timur, Begini Kisah Keluarga Jecky Selamat dari Kerusuhan di Wamena
Baca: Check Up Bareng Anang Hermansyah di RSPAD, Ashanty Kaget Ternyata Idap Penyakit Autoimun
Baca: Pedagang Protes Harga Sewa Lapak di Pajak Inpres Lhokseumawe Naik Lima Kali Lipat
“Jadi ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK)," ujar Sekdes Blang Ismunazar.
Tata cara atau syarat untuk mendapat santunan ini bagi ahli waris, kata Ismunazar sangat mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada keuchik.
Pengajuan ini melalui Bagian Kepala Urusan (Kaur) Kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik (e-KTP) atau KK warga yang meninggal.
Kemudian, e-KTP atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari keuchik, dan/atau pejabat yang berwenang.
Tapi menurut Sekdes, ada beberapa sebab juga santunan tidak diberikan kepada ahli waris yang meninggal.
“Kalau kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan, mogok makan, demo/huru hara, mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi, itu tidak mendapatkan santunan,” pungkas Ismunazar. (*)