Pembangunannya dibiayai APBA sumber dana otonomi khusus (otsus kabupaten/kota) tahun 2010 sebesar Rp 30 miliar.
Namun, kala itu yang terserap hanya Rp 20,9 miliar di bawah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh.
Sedangkan lahan seluas 26 ha, merupakan aset Pemkab Abdya.
Pembangunannya kemudian terhenti sejak tahun 2011.
Setelah pelaksana proyek baru merampungkan pembangunan gedung atau rumah mesin, perumahan direksi, perumahan karyawan, pagar beton keliling, serta membangun jalan ke lokasi.
Semua bangunan yang ada di atas lahan tersebut, merupakan aset Pemerintah Aceh.
Sehingga, bila Pemkab Abdya ingin melanjutkan pembangunan pabrik CPO tersebut, maka terlebih dahulu harus dilakukan pengalihan aset provinsi, berupa bangunan kepada Pemkab Abdya.
• Besok Kapal Tanker Berbendera Vietnam Bersandar di Calang, Ini Tujuannya
Pemkab Abdya sendiri tetap berkomitmen untuk melanjutkan sampai beroperasi PKS Abdya di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot itu.
Bahkan, pemkab sudah mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Daerah melalui BUMD kepada DPRK Abdya, sejak awal tahun 2018.
Akmal Ibrahim yang dipercaya menjabat Bupati Abdya periode 2017-2022 bertekad, menuntaskan pembangunan PKS itu.
Karena memang menjadi kebutuhan ribuan petani sawit daerah tersebut.
Usai dilantik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada 14 Agustus 2017 lalu, Bupati Akmal segera mengurus pengalihan aset gedung/bangunan PKS Abdya yang masih menjadi aset provinsi.
Akan tetapi, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT pada prinsipnya setuju bangunan gedung/rumah mesin PKS di Desa Lhok Gayo dihapus dari daftar aset provinsi.
Untuk kemudian dialihkan menjadi aset Pemkab Abdya.
• Ditanya soal Perppu KPK, Jokowi Diam, Ketua dan Wakil Ketua MPR Alihkan Pembicaraan
Gubernur sudah mengeluarkan SK, tentang barang-barang atau aset yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.