Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) menangkap dua orang dari sebuah rumah di Desa Bustanusalam, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Kedua orang yang ditangkap polisi tersebut yakni seorang anggota Satpol PP dan seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) Blangkejeren.
Seorang anggota Satpol PP dan petugas Damkar tersebut ditangkap petugas Satresnakoba, akibat mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di desa Bustanusalam Blangkejeren yang ditangkap, Senin (14/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Galus AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Samsuir, kepada Serambinews.com, Rabu (16/10) mengatakan, dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Galus dari salah satu rumah tersangka di Desa Bustanusalam Blangkejeren.
• Pernah Dipenjara karena Narkoba, Begini Kabar Putri Wibowo Cicit Soeharto Kini
• Pria Ini Nekat Cetak Uang Palsu, Karena Tak Punya Dana Bayar Utang
• Dinas Pendidikan Cabang Bireuen Pilih Duta Pelajar Kamtibmas, Ini Juaranya
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi di sebuah lapangan bola volly di desa Bustanusalam itu sering terjadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika jenis ganja selama ini, menindak lanjuti informasi itu petugas pun berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti itu," sebutnya.
Dikatakan, kedua tersangka yang ditangkap dan diamankan itu yakni Abu Rahmad (23) honorer anggota Satpol PP Galus warga Bustanussalam Blangkejeren.
Kemudian tersangka Febby Andrian Rambe (24) petugas Damkar warga Kota Blangkejeren.
"Kini kedua tersangka seorang anggota Satpol PP dan petugas Pemadam Kebakaran itu telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 7,29 gram dan 1 paket ganja lainnya dengan berat 1,64 gram," sebutnya. (*)