Irwandi Cs Terancam 10 Tahun, Penambangan Emas Ilegal Disidangkan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi amankan empat pelaku penambang emas ilegal dari desa Badak Uken Dabun Gelang, Galus, kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti

SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (24/10),  mulai menyidangkan  kasus penambangan emas ilegal dengan lima terdakwa yakni, Irwandi, Misrijal, Ismail, Hasan Jamil, dan Hendra Saputra. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan, di mana Irwandi cs diancam dengan hukuman maksimal 10  tahun  penjara.

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH MH dengan dua hakim anggota, Rosnainah SH MH dan Edo Joniansyah SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya adalah, Rahmad Ridha SH MH dan Abdul Hadi SH. Kelima terdakwa yang dihadirkan dan duduk di kursi pesakitan dalam persidangan tersebut merupakan warga Nagan Raya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

JPU dalam dakwaannya membacakan kronologis kasus penambangan emal ilegal tersebut. Dalam dakwaan, jaksa mensangkakan para terdakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap lima orang dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Rabu, 11 September 2019. Selain menangkap lima tersangka, personel Satreskrim turut mengamankan dua unit alat berat jenis beko dan emas murni seberat 15 gram sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

Lima tersangka yang diamankan itu ternyata memiliki peran berbeda-beda, yakni ada yang sebagai pemilik modal dan operator beko. Untuk mengungkap kasus itu, personel Satreskrim Polres Nagan Raya bergerak ke lokasi menjelang tengah malam agar pergerakan mereka tidak diketahui para penambang emas yang memang melakukan aktivitas penambangan pada malam hari

Sementara itu, udai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue kembali menunda sidang kasus penambangan emas ilegal itu ke Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan kelima terdakwa masing-masing adalah Irwandi, Misrijal, Ismail, Hasan Jamil, dan Hendra Saputra, kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat karena Nagan Raya belum memiliki rumah tahanan negara (Rutan) ataupun LP.(riz)

Berita Terkini