Jadi Wakil Menteri, Ini Rincian Tunjangan serta Fasilitas yang Akan Didapat Masing-masing Wamen
SERAMBINEWS.COM - Pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diselenggarakan pada Jumat (25/10/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.
Dilansir Tribunnews.com, penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
• Harga Cabai Merah di Pidie Jaya Turun dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya
• Pengakuan Pembunuh PNS PU yang Mayatnya Dicor, Korban Dikasih Minum Campur Obat Tetes Mata
• Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Rumah Tangga Ini Selamat Setelah Remas Alat Vital Pelaku
Hal tersebut artinya, jika wakil menteri mendapatkan 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama 12 wakil menteri (Kompas TV)
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Dilansir Tribunnews, selain mendapatkan tunjangan, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.
Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebutuhan anggaran untuk wakil menteri ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Ini Sederet Kekecewaan dan Harapan pada Kabinet Baru, Salah Satunya Soal Jabatan Menteri Agama
• Tanggapi Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Haris Azhar: Bagus, Semua jadi Tahu kalau Dibohongi
• Seorang Cewek Publik Figur Terkenal Ditangkap saat Layani Pria di Hotel Kota Batu, Siapa?
Sri Mulyani mengatakan tidak ada penambahan anggaran khusus untuk wakil menteri.
"Sudah masuk (kebutuhan Wamen) ada di dalam kementerian dan lembaga, semua masih bisa di-absorb dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet Paripurna, di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019), dikutip dari Tribunnews.
Tugas Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo menambah jumlah wakil menteri di kabinetnya hingga mencapai 12 orang.
Padahal di periode pertama Jokowi dan Jusuf Kalla, hanya ada tiga wakil menteri, yakni wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral.
Lalu, apa alasan Jokowi kini menambah wakil menteri sampai empat kali lipat dari sebelumnya?
"Karena kan Presiden ingin cepat kerjanya. Jadi harus dibantu oleh banyak orang," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Menurut Fadjroel, Presiden mengharapkan para wakil menteri bisa membantu meningkatkan dan mempercepat kinerja di masing-masing kementerian.
Ia membantah penambahan jumlah wakil menteri ini untuk bagi-bagi kursi.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko sebut aparat kepolisian punya ambang batas kesabaran. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Menurut Moeldoko, wamen dalam jumlah cukup besar memang dibutuhkan untuk mempercepat langkah tiap kementerian dalam mencapai target yang sudah ditetapkan.
"Kenapa kok banyak, namannya saja sudah Kabinet Indonesia Maju. Kalau orang mau maju kan high speed kan, jadi perintah Presiden harus kerja keras, kerja cepat, maka memang perlu ada backup dengan kapasitas yang ada ini," kata dia.
Berikut 12 wakil menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo :
1. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Politisi PPP dan Waketum MUI)
2. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (Politisi PDI-P dan mantan Bupati Jayawijaya)
3. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Politisi Golkar)
4. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra (Politisi PSI)
5. Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo (Wakil Sekjen Perindo)
6. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (Dirut Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
7. Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo (Direktur Utama Bank Mandiri)
8. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (Dubes RI untuk Amerika Serikat)
9. Wakil Menteri LHK Alue Dohong (pejabat Badan Restorasi Gambut)
10. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal).
11. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (relawan Projo)
12. Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono (Bendahara Umum Tim Kampanye di Pilpres 2019)
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ini Rincian Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri yang Akan Didapat Masing-masing Wamen