Penertiban itu lantaran kerbau tersebut berkeliaran di Jalan Nasional, dekat Lapangan Pantee Perak, Susoh, Abdya.
Satpol PP Abdya Tangkap Kerbau, Pemilik Harus Bayar Denda, Teken Perjanjian, Hingga Ternak Dilelang
Laporan Zainun Yusuf I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap 12 kerbau, Senin (28/10/2019) siang.
Penertiban itu lantaran kerbau tersebut berkeliaran di Jalan Nasional, dekat Lapangan Pantee Perak, Susoh, Abdya.
Di lokasi ini memang sering ditemukan hewan ternak yang tidak dijaga pemiliknya.
Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, H Nazaruddin SPd MM, yang dihubungi Serambinews.com, Senin membenarkan penertiban 12 kerbau yang berkeliaran di Jalan Nasional, kawasan Desa Pantee Perak, Susoh.
Kerbau yang ditangkap dalam kegiatan penertiban itu selanjutkan diamankan di lokasi terbuka yang sudah dipasang pagar kawat berduri, tidak jauh dari lokasi.
Selain keluhan masyarakat, kegiatan penertiban ternak yang berkeliaran di Jalan Nasional merupakan upaya menghindari peristiwa kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.
• 12 Camat di Aceh Barat Dapat Toyota Rush untuk Kendaraan Operasional
• Peserta Kejuaraan Futsal Antarpelajar Se-Aceh Dapat Sepatu dan Hadiah Jutaan, Catat Tanggal Mainnya
• Pantai Jilbab Digerus Abrasi Semakin Meluas, Ini yang Dilakukan BPBK dan Anggota Polres Abdya
Nazaruddin menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, kompleks perkantoran dan rumah ibadah, pihak Satpol PP berhak menangkap.
Kemudian pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan.
“Satu malam dibebankan biaya pemeliharaan kepada pemiliknya untuk seekornya sapi dan kerbau Rp 100.000. Jika kambing Rp 25.000 per malam," sebut Nazar.
Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya itu menjelaskan, 12 hewan ternak kerbau yang diamankan itu, kemudian diketahui milik salah seorang warga Desa Ladang, Kecamatan Susoh.
Tidak lama kemudian, pemilik segera datang ke lokasi untuk mengambil ternak kerbau.
“Ternak kita kembalikan setelah pemilik meneken surat perjanjian. Isinya, tidak mengulangi lagi perbuatan melepas ternak, melainkan harus menjaganya,” kata Nazar.
Ternak sebanyak 12 ekor itu dikembalikan tanpa denda, karena belum sampai waktu satu malam diamankan Satpol PP Abdya.
Bila telah diamankan satu malam, maka dikenakan biaya perawatan.
“Jika melewati 10 hari diamankan ternyata tidak diambil pemiliknya, maka boleh dilelang atau kita potong, dan uang itu setor ke kas daerah menjadi PAD," tambah Nazar.
Satpol PP Abdya banyak melakukan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran.
Tanggal 11 Oktober lalu (kawasan Pantee Perak), di kawasan yang sama diamankan tujkuh ekor ternak kerbau.
Hewan tersebut dikembali kepada pemilik, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak agar tidak melepaskan hewan peliharaannya ke jalan atau tempat yang dilarang.
"Anehnya, sudah kita serahkan, besoknya dilepas lagi hingga ke jalan dan kembali mengganggu pengguna jalan," katanya.
Ia menyebutkan beberapa lokasi hewan ternak sering berkeliaran, seperti di pelabuhan Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kompleks Perkantoran Pemkab di Keude Paya.
Begitu juga di sepanjang Jalan Nasional di Kecamatan Tangan-Tangan, dan lapangan bola kaki Persada, lapangan Pantai Perak, Pulau Kayu Susoh, dan Padang Meurante. (*)