Selanjutnya sekitar pukul 22.05 WIB ke empat tersangka dengan memakai baju orange tahanan Kejaksaan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa ke LP Kelas II B Langsa.
Kejari Tahan Wadir RSUD Langsa Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Genset
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (29/10/2019) malam ini menetapkan empat tersangka pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016.
Selanjutnya sekitar pukul 22.05 WIB ke empat tersangka dengan memakai baju orange tahanan Kejaksaan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa ke LP Kelas II B Langsa.
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, mengatakan keempatnya ditetapkan tersangka atas perkara ini setelah penyidik memeriksa atas perkara ini pada Selasa (29/10/2019) malam.
Kempat tersangka tersangka masing-masing berinisial AP (52) Wadir Administrasi RSUD Langsa, DI (38) PNS sebagai anggota Pokja pengadaan barang dan jasa RSUD Langsa.
Kemudian DS (43) selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri selaku kontraktor pengadaan mesin gemset, dan ST (43) selaku Direktur CV SNI selaku juga selaku rekanan.
Kajari Langsa didampingi Kasi Intelijen, Mariono SH MH, Kasi Pidsus, M Fahmi SH MH, menyampaikan hal ini saat mereka menggelar konferensi atas perkara ini di Kejari Langsa, Selasa (29/10/2019) malam.
• PT NSES Kerjasama dengan Pemkab Aceh Tengah Soal Pengolahan Sampah
• Diminta Mundur dari Menteri jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
• Panwaslih Kota Banda Aceh Raih Bawaslu Award 2019
Kajari Langsa menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2016 Pemko Langsa mendapatkan anggaran Dana Intensif Daerah (DID).
Kemudian pihak RSUD Langsa merencanakan pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasinya dengan nilai HPS Rp 1.800.000.000.
Hal ini berdasarkan dari tiga harga pembanding, yakni CV Satia Abadi, CV J & J Powerindo, dan CV Indojaya Sinergi.
"Dari ketiga perusahaan itu tidak benar sebagai harga pembanding atau dipalsukan," kata Kajari Langsa.
Bahwa di dalam proses lelang pihak Pokja (berinisial DI) berdasarkan atas perintah PPK berinsial AP, memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan ini.
Kemudian nanti akan dihubungi oleh rekanan berinsial ST.
Selanjutnya tersangka ST menghubungi DI untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email tersangka DI dan tersangka ST.
Di dalam melakukan penawaran tersangka ST memiliki perusahaan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, dan kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV Jovi Karunia.
Sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang CV Indodaya Biomandiri dengan direktur tersangka DS, yang juga rekanan dari tersangka ST.
Di dalam pelelangan tersebut terjadi persengkokolan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemriksan (LHP) BPK RI Nomor : 28/LHP/XXI/2009 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 269.675.190.
Akibat dari pelelangan yang tidak benar dikarenakan CV Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar.
Dan di dalam pelaksanaan tersebut CV Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan, akan tetapi CV J & J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan.
Disebutkan Kajari, kasus pengadaan genset RSUD Langsa ini mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan setempat sejak tahun 2018.
Pada tanggal 16 September tahun 2019 ini keluar LHP BPK RI terkait pengadaan genset RSUD Langsa ini, dengan kerugian negara Rp 269.675.190.
Menurut Kajari, ke empat tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari sejak tanggal 29 Oktober hingga tanggal 17 November 2019.
Alasan penahanan ini untuk menghindari agar mereka tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam 20 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung, maka penahanan akan ditambah 40 hari lagi. Penahan tersangka dititipkan sementara kepada pihak LP Kelas II B Langsa.
"Kita berharap dalam waktu cepat penyidik dapat merampungkan berkas kasus ini.
Nantinya jika bekas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, maka akan diserahkan kepada Tim Penuntut Umum," tutup Ikhwan Nul Hakim. (*)