Berita Banda Aceh

Belum Selesainya Evaluasi Tatib di Biro Hukum Aceh, DPRA Nilai KUA-PPAS tak Bisa Dibahas

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRA, Anwar Husen.

Belum Selesainya Evaluasi Tatib di Biro Hukum Aceh, DPRA Nilai KUA-PPAS tak Bisa Dibahas

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Biro Hukum Setda Aceh dilaporkan belum selesai melakukan evaluasi terhadap tatib DPRK/kota.

Tatib tersebut merupakan alat kelengkapan dewan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

" Untuk itu, kepada Biro Hukum Setda Aceh, saya berharap supaya memprioritaskan lebih dahulu menyelesaikan evaluasi tatib, dibandingkan yang lain," kata anggota DPRA, Anwar Husen SPdI MAP, kepada Serambinews.com, Sabtu (2/11/2019).

Ia menjelaskan, saat ini hampir semua DPRK belum membentuk alat kelengkapan dewan, menyusul evaluasi tatib dari Biro Hukum Setda Aceh belum selesai.

Akibatnya bisa berakibat fatal, salah satu terlambatnya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2020 yang merupakan dasar APBK 2020.

Siapkan Sertifikat Halal untuk Delapan UMKM di Aceh Utara, MPU Siapkan Hal Ini

Wakil Bupati Aceh Tenggara: PNS Wanita Pakai Cadar adalah Hak Asasi Manusia

Batalkan Lawatan Ke Turki, Plt Gubernur akan Saksikan Laga Kesebelasan Aceh di Final Porwil

" Saya mencontohkan Pemkab Pidie yang telah mengajukan rancangan KUA-PPAS 2020, namun DPRK belum dapat membahas akibat belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Di mana AKD tidak bisa dibentuk, lantaran belum selesainya evaluasi tatib dari Biro Hukum Pemerintah Aceh," ujarnya.

Ia menyebutkan, dampak lain bisa berujung akan dikenakan penalti dari pemerintah pusat karena terlambat pembahasan RAPBK 2020.

Kecuali itu, kata politisi Partai Aceh, jika pembahasan KUA-PPAS 2020, ternyata lewat dari tenggang waktu yang diberikan hingga tanggal 30 November 2019.

Seperti diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

" Maka DPRK dan Pemkab tidak akan mendapatkan tunjangan kerja selama enam bulan," tegas lelaki yang kerap disapa Tgk Wan tersebut.(*)

Banjir Luapan Mulai Kepung Tiga Gampong di Trumon Timur, Begini Kondisinya

Ini Harapan Presiden Persada Abdya Terhadap Ketua PSSI Baru

Ini Daftar Lengkap Susunan Exco PSSI Periode 2019-2023

Berita Terkini