Laporan Muhammad Nazar | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tercatat 48 pelanggar lalulintas (lalin) di Pidie Jaya dilakukan sidang di tempat.
Sejumlah kendaraan ditangkap dalam Operasi Zebra Rencong 2019 yang dilancarkan Polres Pidie.
Sidang tersebut melibatkan petugas gabungan dari Polres Pidie, Kejari Pidie Jaya dan Pengadilan Negeri (PN) yang dipusatkan di Mapolsek Meureudu.
"Pelanggar lalin yang diprioritaskan bagi pengguna jalan secara kasat mata melakukan pelanggaran," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Hendra Marlan SH SIK, kepada Serambinews.com, Minggu (3/11/2019).
Ia menjelaskan, pelanggaran secara kasat mata seperti sepeda motor tidak pasang kaca spion, tidak pasang nomor polisi (pelat), helm dan sepmor tidak standar.
Sedangkan pada mobil difokuskan pada pada pelat cetakan dan pelat non-BL.
Ia mengungkapkan, pada razia Operasi Zebra Rencong 2019, polisi melakuksn razia hunting.
Razia sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan secara kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan sistem hunting bersifat insidentil.
Di mana petugas tidak selamanya berada di tempat, tapi petugas menggunakan sepmor melakukan patroli.
"Kapan pun adanya pelanggaran, petugas langsung melakukan penindakan saat patroli," jelasnya.(*)
• TPA Baitussalihin Ulee Kareng Juara Umum FASI Tingkat Banda Aceh, Dapat Piala Bergilir Wali Kota
• Siti Maria, Gadis Nagan Raya Penyair Pantun Ingin Lestarikan Budaya
• Mulai Besok, Semua Pelayanan Publik di Balai Kota Dibuka di Lantai Tiga Pasar Aceh
• Ammar Al-Hafizh, Peraih Umrah MTQ Asal Nagan Raya Lulus Kuliah ke Kairo