Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), berlangsung sidang perdana secara tertutup.
Agendanya hanya bacaan dakwaan.
Informasi lanjutan dihimpun Serambinews.com, sidang sudah berlangsung lima kali.
Dimana sidang kelima berlangsung Kamis (7/11/2019) siang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, membenarkan kalau sidang sudah berlangsung lima kali.
Untuk yang kelima berlangsung tadi siang.
Agendanya adalah pemeriksaan enam saksi.
"Tiga saksi korban dan tiga lagi dari orang tua korban," katanya.
Fakhrillah menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (*)