"Sudah saatnya Udang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh direvisi," kata Falevi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari PNA, M Rizal Falevi Kirani mendorong DPR RI agar merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Sudah saatnya Udang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh direvisi," kata Falevi kepada Serambinews.com, Minggu (10/11/2019).
Falevi menyatakan, revisi haruslah dalam konteks penguatan dan sebagai sarana untuk mengakomodir poin-poin MoU Helsinki yang sebelumnya belum terakomodir dalam UUPA.
"Revisi ini sekaligus juga dimaksudkan untuk menyahuti keinginan rakyat Aceh untuk mempermanenkan dana otsus. Saya sepakat sudah saatnya UUPA direvisi," katanya.
• Tak Melulu Jadi Bumbu Masakan, Lengkuas Ternyata Bisa Obati Penyakit-penyakit Ini
• IRT Asal Langsa Ini Nekat Jual Sabu, Alasan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga
• 2 Mi Instan Asal Indonesia jadi yang Terlezat Versi Media Amerika Serikat, Kalahkan Samyang & Ramen
Seperti diketahui, dana otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Artinya pendapatan Aceh dari sumber otsus hanya tinggal delapan tahun lagi sejak dari sekarang.
Berbagai pihak mulai menyuarakan akan pentingnya perpanjangan otsus dengan skema tidak ada batas waktu atau permanen, mulai dari masyarakat sipil hingga anggota DPR RI asal Aceh.
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal kepada Serambinews.com menyampaikan untuk memperpanjang dana otsus hanya bisa dilakukan melalui revisi UUPA dan revisi itu hanya bisa dilakukan oleh DPR RI.
“Kami berharap wacana mempermanenkan status dana otsus menjadi agenda dan komitmen bersama seluruh stakeholder yang ada di Aceh, termasuk anggota DPR RI asal Aceh," ujarnya.
Karena itu, Syakya memandang perlu adanya forum bersama antara forum bersama (Forbes) DPR RI, DPRA, Pemerintah Aceh dan masyarakat sipil untuk memformulasikan kerja-kerja advokasi terhadap perpanjangan otsus dan revisi UUPA.(*)