Berita Langsa

IRT Asal Langsa Ini Nekat Jual Sabu, Alasan Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

"Studio musik itu selama ini diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

"Studio musik itu selama ini diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Beralasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seorang IRT YS (32) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, diringkus aparat Polsek Langsa diduga mengedarkan sabu-sabu.

Sebelumnya petugas menciduk seorang pemakai yang membeli sabu dari YS, yakni NS (27) warga Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Sabtu (9/11/2019) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (8/11/2019).

Dijelaskan Iptu Ritian, awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan penggerebekan studio musik di Jalan Perumnas, Gampong Paya Bujuk Seuleumak pukul 15.10 WIB.

Camat di Aceh Singkil Ramai-ramai Dorong Mobil Dinas

Niat Mau Ganti HP? Ini Daftar Harga Ponsel Oppo, Vivo, dan Xiaomi November 2019

Beranak dalam Kubur Bukan Hanya Cerita Film, 10 Hal Ini Benar-benar Terjadi Pada Jasad Manusia

"Studio musik itu selama ini diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, di dalam studio ini petugas mengamankan tersangka NS, dan disita barang bukti (BB) 1 paket sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,8 gram.

Kepada petugas, tersangka NS mengaku sabu-sabu yang ada padanya itu dibeli sebelumnya dari tersangka YS seharga Rp 130.000.

Petugas yang melakukan pengembangan sekiralltar pukul 17.30 WIB berhasil meringkus tersangkabYS, di rumahnya Dusun Sepakat, Gampong Blang Seunibong.

Tersangka YS mengakui bahwa dia selama ini mendapatkan sabu-sabu unutk diedarkannya dari seorang tersangka berinisial J yang kini DPO.

" YS mengaku awalnya membeli 1 gram sabu seharga Rp 1 juta dari tersangka J, lalu sabu itu dijual kembali dan ia mendapatkan laba Rp 800 ribu," tutup Iptu Ritian Handayani SIK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved