Apalagi, beberapa dokter spesialis yang sekarang bertugas berstatus kontrak dengan nilai puluhan juta rupiah dan bebannya kepada APBK.
Makanya, kata Walkot Affan Bintang, pemerintah dalam hal ini kepala daerah dilematis antara mempertimbangkan keinginan para pelamar.
Sebaliknya mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat luas.
Dokter spesialis, kata Affan Bintang sangat dibutuhkan masyarakat banyak.
Apalagi dengan status RSUD Subulussalam serta kebijakan BPJS sehingga keberadaan dokter spesialis ini menjadi mutlak bagi sebuah rumah sakit.
Masalahnya, lanjut Affan Bintang tidak bisa ada klasifikasi semisal khusus dokter spesialis dibuka secara umum.
Jika persyaratan harus ber KTP Subulussalam maka ini berlaku kepada semua jenjang atau formasi.
Oleh karena itu, kata Affan dirinya harus mempertimbangkan lagi kepentingan lebih besar karena dokter spesialis itu sangat dibutuhkan.
"Kita kekurangan dokter spesialis, seperti spesialis mata, obgyn, anestesi dan lainnya.
Jika syarat harus ber KTP Subulussalam ini dibuat, maka otomatis formasi ini akan kosong, dampaknya pada daerah dan masyarakat," jelas Wali Kota.
"Nah, untuk itu kita harus mengutamakan kepentingn masyarakat luas, syarat KTP tidak bisa kita cantumkan,”pungkas Affan Bintang.
Ia menyetakan menyatakan dengan berat hati tidak dapat mencantumkan syarat harus ber KTP Subulussalam dalam peneriman CPNS di daerah ini, meski dia berkeinginan memperioritaskan putra daerah.
Sebelumnya Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, menyatakan telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mustoliq agar meniru Aceh Singkil dalam membuat persyaratan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
”Barusan saya telepon kepala BKPSDM, saya sudah instruksikan untuk mencari celah dalam penentuan syarat ber KTP Subulussalam pada penerimaan CPNS ini,” ujar Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang kepada Serambinews.com, Selasa (12/11/2019). (*)