Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida Warga Muslim Rohingya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster ajakan selamatkan Rohingya

Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida Warga Muslim Rohingya

SERAMBINEWS.COM - Sebuah negara di Afrika Barat, Gambia, resmi melaporkan Negara Myanmar ke Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan genosida warga muslim, Senin (11/11/2019).

Negara Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal serta pemerkosaan di wilayah Rakhine, Myanmar.

Dalam laporan setebal 46 halaman di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Gambia meminta dilakukan langkah yang bersifat segera untuk menghentikan aktivitas genosida di Myanmar, seperti dilaporkan ABC News, (12/11/2019).

Laporan Gambia ini menjadi kasus tuntutan yudisial pertama untuk dilakukan misi pencarian fakta PBB terhadap usaha sistematis berupa pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosida terhadap warga Muslim Rohingya.

Tertuang di laporannya, Gambia menyebut bahwa apa yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius.

Myanmar dianggap telah melakukan pemaksaan tindakan untuk mencegah kelahiran serta pemindahan paksa.

Hal inilah yang kemudian dianggap mencirikan tindakan genosida lantaran adanya maksud untuk menghancurkan kelompok Rohingya secara keseluruhan maupun sebagian.

Secara spesifik, Gambia menyebut sejumlah satuan militer Myanmar menjadi "pelaku utama" dalam "kampanye sistematis di Facebook" yang menargetkan warga Rohingya.

()

Gambia adalah negara dengan mayoritas warga muslim (Wikimedia Commons_

Laporan Gambia

Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, Gambia, Abubacarr Marie Tambadou menyatakan dirinya ingin mengirim pesan kepada Myanmar dan seluruh komunitas internasional.

Hal itu dimakudkan olehnya agar dunia tidak berdiam diri dalam menghadapi kekejaman kemanusiaan yang dalam hal ini dituduhkan terhadap Myanmar.

"Sangat memalukan bagi generasi kita bahwa kita tidak melakukan apa-apa saat berlangsung genosida tepat di depan mata kita sendiri," kata Abubacarr

Gambia yang merupakan negara kecil di daerah Afrika Barat ini merupakan negara dengan mayoritas agama Islam.

Laporan Gambia ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Selain meminta tindakan segera, Gambia meminta Mahkamah Internasional melakukan tindakan sementara agar memastikan Myanmar dapat menghentikan genosida terhadap orang-orang Rohingya.

Gambia Dibantu Firma Hukum

Dalam laporannya, Gambia dibantu oleh sebuah lembaga hukum, Foley Hoag.

Menurut Foley Hoag, pihaknya telah memperkirakan sidang pertama atas pelaporan tersebut yang direncanan akan dilakukan bulan depan.

Berbagai macam kelompok hak asasi manusia yang selama ini mendorong komunitas internasional agar melakukan tindakan terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memberi pujian terhadap langkah Gambia.

Seorang associate director keadilan internasional dari lembaga Human Rights Watch, Param-Preet Singh menyatakan kasus tersebut sebagai perubahan yang signifikan di PBB".

Ia juga meminta negara-negara lain untuk ikut mendukungnya.

Dilaporkan oleh ABC yang mengutip pernyataannya, bahwa hal nini bukan pertama kali sebuah negara melaporkan kasus genosida di mahkamah internasional.

Sebelumnya, Bosnia juga sempat melaporkan tuduhan serupa melawan Serbia pada tahun 1993.

Namun demikian, tuntutan Gambia ini adalah hal yang pertama kali bagi negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi.

Laporan Gambia juga dilangsungkan berdasarkan Konvensi Genosida.

Selain itu, tuntutan Gambia ini juga adalah pertama kali bahwa pengadilan di Den Haag dapat melakukan investigasi atas klaim genosida tanpa membandingkan temuan dari pengadilan lain.

"Ini juga merupakan pengingat penting bahwa semua negara yang menjadi anggota konvensi genosida memiliki tanggung jawab untuk menegakkannya," kata Param-Preet Singh

"Gambia telah menemukan cara untuk membalikkan sikap komunitas internasional terhadap Rohingya menjadi sebuah tindakan." imbuhnya.

Param menambahkan bahwa apapun bentuk perintah dari Mahkamah Internasional dapat memberi tekanan signifikan terhadap Myanmar untuk "menyediakan reparasi bagi para korban genosida yang merupakan warga Rohingya".

()

Kamp transit Hla Poe Kaung dibangun untuk menampung 25.000 pengungsi yang kembali - namun didirikan di atas lahan yang sebelumnya merupakan lokasi dua kampung warga Rohingya. (BBC News)

Warga Rohingya Melarikan Diri ke Bangladesh

Dilansir oleh ABC, setidaknya 730.000 warga Muslim Rohingya kabur ke negara tetangga di Bangladesh usai terjadi dugaan penumpasan militer Myanmar pada tahun 2017.

Myanmar Bantah Adanya Genosida

Negara Myanmar, di mana mayoritas warganya beragama Buddha, melakukan bantahan atas tuduhan genosida tersebut.

Menurut Myanmar, tindakan keras yang dilakukan oleh aparatur militer negaranya merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menumpas militan separatis di wilayah Rakhine.

Pada bulan lalu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut misi pencarian fakta PBB bersifat "sepihak" dan berdasarkan pada "informasi yang menyesatkan dan sumber-sumber sekunder".

Dia mengatakan pemerintah Myanmar mengambil tanggung jawab serius dan pelaku semua pelanggaran hak asasi manusia yang "menyebabkan arus besar pengungsi ke Bangladesh harus dimintai pertanggungjawaban".

Kedua negara baik Gambia dan Myanmar sebelumnya telah menandatangani Konvensi Genosida 1948 yang melarang adanya genosida dan melarang semua negara yang menandatangani agar mencegah serta menghukum kejahatan genosida.

Menurut aturan Mahkamah Internasional, negara anggota yang telah menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Komentar Aktivis Rohingya

Seorang aktivis Rohingya yang telah menetap di Kanada mengakui bahwa langkah yang diambil oleh Gambia adalah penting.

Hal ini diakuinya agar negara-negara lain dapat mengakui penderitaan etnisnya.

"Sangat penting bagi kami untuk merasa bahwa rasa sakit yang dirasakan warga Rohingya diakui karena selama hidup kami telah dicekoki bahwa kami adalah kelompok yang tak berharga," katanya setelah diskusi panel di Den Haag.

"Tetapi juga penting bahwa kata 'genosida' telah diucapkan begitu banyak dalam waktu satu jam ... dan kami telah mengupayakan hal itu sejak lama dan akhirnya itu didengar."

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional: Ada Dugaan Pembunuhan Warga Muslim Rohingya

Berita Terkini