SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka, membawa secercah harapan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan status.
Seleksi PPPK 2025 ini menjadi sorotan utama, khususnya karena pemerintah kini memberikan jalur khusus dan prioritas bagi mereka yang telah lama berjuang di berbagai instansi pemerintah.
Pemerintah telah menegaskan bahwa fokus utama seleksi tahun ini adalah kriteria Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang dirancang untuk memberikan kesempatan emas kepada tenaga honorer yang belum terdata secara resmi.
Ini adalah langkah nyata untuk menghargai dedikasi mereka, sekaligus membuka pintu menuju status kerja yang lebih stabil dan terjamin.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem gelombang, seleksi kali ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang.
Bagi para calon pelamar, memahami setiap detail seleksi adalah kunci. Selain harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan, sangat penting untuk mengetahui tunjangan dan nominal gaji yang ditawarkan.
Dengan informasi yang lengkap, para honorer bisa membuat pertimbangan yang matang sebelum mendaftar.
Kesempatan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu, terutama bagi mereka yang selama ini bekerja dengan penuh pengabdian namun tanpa kepastian. Kabar baiknya, seleksi ini kabarnya akan dimulai pada 22 Agustus 2025.
Baca juga: 8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu
Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?
Syarat Khusus Honorer untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat beberapa syarat utama yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang ingin berdedikasi pada seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini, diantaranya:
1. Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya
Honorer harus pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum memperoleh formasi—yang otomatis menempatkan mereka sebagai pemohon prioritas untuk skema ini.
Honorer yang sudah lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota juga termasuk dalam kategori terpenuhi syarat.
2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN
Terlepas dari apakah honorer terdata di database resmi BKN atau tidak, semua tetap bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.