Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhuhungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengakui penerimanaan daerah dari retribusi parkir tidak capai target.
Tapi penerimaan setiap tahun tetap meningkat.
Kasubbag Keuangan Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani, menyampaikan hal ini ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, realisasi penerimaan retribusi parkir ada kenaikan dari tahun ke ke tahun, namun belum mencapai target yang ditetapkan.
Berdasarkan data retribusi parkir, target penerimaan dari retribusi parkir tahun 2018 Rp 4,6 miliar, tapi yang terealisasi hanya Rp 3.912.165.000 atau 85%.
Pada tahun 2019 target penerimaan Rp 5 miliar tapi realisasi per minggu kedua bulan November masih Rp 3.682.363.000 atau 74%.
• Tiyong tak Persoalkan Darwati Tolak Fraksi PNA, Tetap Anggap Istri Irwandi Ini Bagian dari Fraksi
• Usai Disumpah Sebagai Ketua DPRA, Dahlan Minta Pusat Jadikan KEK Barsela Program Strategis Nasional
• Persiraja Vs Sriwijaya Berebut Tiket Semifinal Liga 2, Sore Ini di Gresik, Ini Pertemuan Ketiga
Mahdani menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab tidak mencapainya penerimaan dari retribusi parkir. Selain karena kebocoran penerimaan juga karena ada titik parkit yang tidak potensial.
"Kebocoran penerimaan parkir sedikit, tetapi tidak tercapai target karena ada titik parkir yang tidak potensial sehingga juru parkir meninggalkan lokasinya karena tidak cukup untuk pendapatannya," ujarnya.
Selain itu, disebabkan juga oleh hadirnya juru parkir liar dan faktor cuaca yang kurang mendukung untuk juru parkir bekerja sehingga kekurangan penerimaan parkir.
"Sebagian tempat usaha di lokasi yang dijaga jukir (juru parkir) tutup seperti hari Sabtu-Minggu dan hari libur lainnya sehingga berkurang penerimaan parkir," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya dengan menciptakan inovasi baru agar penerimaan daerah dari retribusi parkir mencapai target.
Seperti menciptakan aplikasi sistem informasi jaga parkir yang bisa diakses masyarakat dimana memuat database parkir seperti peta titik lokasi parkir, nama juru parkir, dan laporan penerimaan parkir.
"Pada lokasi parkir yang strategis akan dilakukan pembayaran secara nontunai menggunakan uang elektronik dan dompet digital berbasis QR Code sehingga penerimaan langsung masuk kas daerah," kata Mahdani.
Kemudian pihaknya juga ingin merevisi regulasi parkir yaitu Qanun Nomor 4 tahun 2012 agar dapat mengatur parkir progresif, parkir keramaian, dan parkir berlangganan, serta penyesuaian bagi hasil pendapatan dengan juru parkir.
Selama ini, ulas Mahdani, nilai bagi hasil parkir 35% untuk kas daerah dan 65% untuk juru parkir. "Kita juga akan mengoptimalkan penertiban terhadap juru parkir liar," demikian Mahdani. (*)