CPNS Aceh 2019

Ada Dokumen yang Diunggah tak Bisa Dibaca, Ini Saran Pansel Kepada Pelamar CPNS

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya

Dokumen pada angka 7,8,dan 9 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada ‘Dokumen Pendukung Lainnya’.

Juga diingatkan, bahwa pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pelamar diminta untuk memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, dan kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 November sampai 25 November 2019. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.

Ada pun persyaratan umum sebagaimana telah diumumkan sebelumnya sebagai berikut; 

1.     Warga Negara Indonesia;

2.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3.     Berusia  paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

4.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri;

6.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik  atau terlibat politik praktis;

7.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri;

8.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9.     Sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Axeh Barat Daya dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun;

Halaman
1234

Berita Terkini