Dokumen pada angka 7,8,dan 9 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada ‘Dokumen Pendukung Lainnya’.
Juga diingatkan, bahwa pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pelamar diminta untuk memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, dan kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 November sampai 25 November 2019. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
Ada pun persyaratan umum sebagaimana telah diumumkan sebelumnya sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Axeh Barat Daya dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun;