Berita Lhokseumawe

Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang mengintrogasi tersangka pencurian berinisial R alias Burong.

Sementara itu, Burong, di hadapan AKP Indra mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar, karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil. Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh. Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur. Sedangkan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian jendela.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28) asal Kuta Makmur, Aceh Utara.

Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Selasa (19/11/2019) menjelaskan, Burong ditangkap kali ini atas dugaan melakukan pencurian di dua lokasi.

Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB. 

Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan

Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM.

Kedua, menimpa satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019.

Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone.

Sehingga kerugian ditaksir sebesar mencapai Rp 25 juta.

Disamping itu, AKP Indra memastikan, sebelumnya Burong juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihaknya.

Juga dalam kasus pencurian.

"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.

Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro.

Ia kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu.

Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara.

Juga dalam kasus pencurian.

Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi

Namun sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur bersama sejumlah napi lainnya.

Sementara itu, Burong, di hadapan AKP Indra, mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar.

Karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil.

Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh.

Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur.

Sedangkan cara masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian jendela.

Setelah masuk, dia langsung mencari harta benda yang berharga untuk dicurinya.

Setelah ada barang yang dicuri, dia pun langsung kabur. (*)

Marah Putrinya Ngobrol dengan Pacar Malam-malam, Seorang Ayah Nekat Setrum dan Gorok Leher Anaknya

Berita Terkini